Nasional

DPR Resmi Terima Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril

Rapat paripurna DPR dengan sejumlah agenda penting kali ini diwarnai kursi kosong. Selama paripurna berjalan banyak anggota dewan keluar-masuk ruangan.

GILANGNEWS.COM - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait pertimbangan untuk pemberian amnesti bagi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maqnun.

Hal itu ia sampaikan saat Rapat paripurna DPR ke-22 masa persidangan V tahun sidang 2018-2019 yang digelar hari ini, Selasa (16/7).

"Surat pertama dari Presiden RI dengan nomor R-28/Pres/07/2019, hal permintaan pertimbangan," kata Agus.

Agus menyatakan surat itu nantinya akan dibahas sesuai aturan tata tertib yang berlaku di DPR

"Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Usai menyampaikan surat tersebut, Agus lantas menskors rapat paripurna untuk memberi kesempatan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani memasuki ruangan sidang. Hal itu untuk melanjutkan agenda melihat pandangan fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018.

Usai skors di cabut, Politikus PDIP Rieke Dyah Pitaloka melakukan interupsi terhadap pimpinan sidang. Ia bertanya untuk memastikan apakah surat tersebut adalah pemberian amnesti dari Jokowi untuk Nuril.

"Pimpinan, tadi kami kurang jelas ada surat masuk dari presiden untuk meminta pertimbangan. Kami mohon penjelasan. Surat pertimbangan dari presiden itu terkait pemberian amnesti Baiq Nuril," kata Rieke.

Mendengar itu, Agus memastikan bahwa DPR telah menerima surat dari Jokowi terkait amnesti untuk Nuril. Ia mengatakan surat itu akan dibahas dalam rapat Bamus DPR usai rapat Paripurna

"Memang betul, hal permintaan-pertimbangan. Memang belum ditulis. Tapi benar untuk Baiq Nuril. Nanti siang ada rapat Bamus. Nanti akan dibahas di rapat Bamus," kata Agus.

Diwarnai kursi kosong

Rapat paripurna DPR ke-22 masa persidangan V tahun sidang 2018-2019 diwarnai kursi kosong. Padahal rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini memuat pembahasan sejumlah agenda strategis terkait pembahasan rancangan undang-undang.

Rapat paripurna baru dimulai sekitar pukul 11.05 WIB dari jadwal awal pukul 10.00 WIB . Berdasarkan perhitungan kepala (headcount) di ruang rapat paripurna sampai pada pukul 11.50 WIB, tercatat hanya 67 anggota yang hadir.

Agus Hermanto yang memimpin sidang ditemani Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan setidaknya 85 anggota DPR dari 560 anggota DPR yang hadir. Sementara 220 anggota DPR tak dapat hadir karena izin sedang menjalankan tugas kedewanan.

Melihat hal itu, Agus menyatakan rapat paripurna kuorum dan dapat dilanjutkan.

"85 hadir, 220 izin. Bismillahirrahmanirahim rapat kami buka dan terbuka untuk umum," kata Agus.

Rapat dimulai dengan mendengarkan tanggapan dari pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018.

Rapat kali ini juga menjadwalkan pengesahan RUU Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Sisnas Iptek menjadi undang-undang.
DPR Resmi Terima Surat Jokowi soal Amnesti Baiq NurilFoto: CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra

DPR memiliki agenda mendengarkan laporan dari Komisi I DPR RI terhadap uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022. Diketahui, Komisi I telah menetapkan sembilan anggota komisioner KPI berdasarkan hasil voting setelah melewati proses uji kelayakan pada Rabu (10/7) lalu.

Tak hanya itu, paripurna kali ini DPR akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang usul Badan Legislasi DPR RI tentang Penanggulangan Bencana.

Rapat itu nantinya DPR akan menerima Laporan BKAKN DPR RI tentang Telaah Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Terkait dengan Dana Desa dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014-2018.

Pada akhir rapat paripurna, DPR akan melakukan pengesahan perpanjangan pembahasan 4 RUU, yakni RUU Tentang Ekonomi Kreatif,RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU Tentang Pertambakauan dan RUU Tentang Daerah Kepulauan.

Sejak rapat paripurna dimulai, terlihat beberapa para anggota terpantau keluar masuk ke dalam ruang rapat.

Sampai berita ini ditulis, rapat paripurna masih berlangsung terkait agenda mendengarkan laporan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani tentang Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018.


Tulis Komentar