Nasional

Suap Izin Reklamasi, Wali Kota Batam-Anggota DPRD Kepri Diperiksa KPK

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Penyidik KPK memeriksa Wali Kota Batam Muhammad Rudi hingga Anggota DRPD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Iskandar terkait kasus dugaan suap perizinan reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Mereka diperiksa sebagai saksi.

"Saksi untuk tersangka NBA (Nurdin Basirun) Gubernur (nonaktif) Kepri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).


Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain terkait kasus yang sama. Mereka adalah H.T.S Arif Fadilah selaku Sekda Provinsi Kepri, Firdaus selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri, Tahmid selaku Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Bun Hai selaku notaris dan seorang wiraswasta Sugiarto.

Febri mengatakan pemeriksaan terhadap ketujuh saksi itu dilakukan di Polres Balerang, Batam.

KPK sebelumnya menetapkan Nurdin sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Selain Nurdin, KPK menetapkan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri; Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan Abu Bakar selaku swasta.

Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.

KPK juga menyita duit Rp 6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin. Duit itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin dalam pecahan berbagai mata uang yang ditemukan berserakan di kamarnya.


Tulis Komentar