Nasional

Target Integrasi Pelaporan Data Perbankan LPS-OJK-BI Molor

Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di salah satu bank swasta, Jakarta.

GILANGNEWS.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan target implementasi integrasi pelaporan data perbankan dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mundur menjadi tahun depan. Sebelumnya, sistem pelaporan ini ditargetkan rampung pada akhir 2019.

Kepala Kantor Manajemen dan Perumusan Kebijakan LPS, Suwandi, menuturkan manajemen masih mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan demi menunjang integrasi pelaporan data perbankan. LPS juga masih terus berkoordinasi dengan OJK dan BI.

"Artinya bergeser dikit (targetnya) karena kan perlu persiapan membangun (infrastruktur) di LPS, setelah bank menyampaikan data nanti kami harus melakukan pengolahan segala macam," kata Suwandi di Cirebon, Sabtu (27/7).

Sementara, Direktur Group Penanganan Premi Penjaminan LPS Samsu Adi Nugroho menerangkan sistem pelaporan data perbankan saat ini membuat perusahaan kerepotan. Pasalnya, bank harus melapor secara terpisah ke LPS, OJK, dan BI.

"Jadi kalau sekarang kirim ke OJK, pihak bank kan bisa salah pencet, kirim ke LPS salah pencet bisa juga, nanti beda-beda. Kalau terintegrasi tiga lembaga ini bisa saling melihat gitu," ucapnya.

Dengan kata lain, integrasi data pelaporan diharapkan membuat perbankan lebih efisien. Selain itu, sistem ini juga berpotensi meminimalisir kesalahan bank dalam mengirim data.

"Kami lihat dari segi validasi saja, kalau validasi ini dipakai oleh tiga lembaga seharusnya kan bisa saling mengecek," jelas Samsu.

Sekadar mengingatkan, LPS, BI, dan OJK telah sepakat pada 2018 lalu untuk membuat integrasi pelaporan perbankan. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Pada pasal 43 tertulis bahwa OJK, BI, dan LPS wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.


Tulis Komentar