Ditilang, Pemotor di Pekanbaru Ternyata Bawa Ratusan Pil Ekstasi
GILANGNEWS.COM - Polisi menilang pengendara sepeda motor berinisial RJO yang melanggar rambu lalu lintas di Jalan Ade Irma Suryani, Pekanbaru. Saat digeledah, pemotor ternyata membawa ratusan pil ekstasi.
"Awalnya tiga anggota Polantas Polda Riau ini berpatroli rutin. Mereka melihat ada pemotor di Jalan Ade Irma Nasution. Jalan tersebut verboden, tapi pemotor melintas," kata Wadir Lantas Polda Riau AKBP Fadli Munzir kepada media, Senin (29/7/2019).
Penilangan ini dilakukan polisi sekitar pukul 10.30 WIB. Ketiga anggota Polantas Polda Riau yang sedang bertugas saat itu adalah Aipda Jansen Sihombing, Briptu Fitrah, dan Briptu Hendri Saputra.
"Karena ada pemotor melanggar rambu lalu lintas, maka ditangkap untuk dilakukan proses tilang. Namun anggota melihat gerak-geriknya ada yang mencurigakan," kata Fadli.
Tulis Komentar