Nasional

Pejabat PLN Heran Ada Anggota DPR Ikut Rapat Bahas PLTU Riau-1

Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

GILANGNEWS.COM - Kehadiran seorang Eni Maulani Saragih dalam pertemuan yang membahas proyek PLTU Riau-1 di kantor PLN sempat menimbulkan tanya. Saat itu Eni menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Hal itu diungkapkan Muhammad Ahsin Sidqi yang menjabat sebagai Kepala Divisi Independent Power Producer (IPP) PT PLN dalam persidangan. Ahsin mengatakan kehadiran Eni itu ketika dirinya tengah bertemu Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai pengusaha yang mengerjakan proyek.


"Saya memang tidak tahu dia sebagai apa, karena asumsi saya kalau orang datang ke PLN mungkin punya kepentingan," ucap Ahsin dalam kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Persidangan ini mengadili Sofyan Basir selaku mantan Direktur Utama PT PLN. Dia didakwa memfasilitasi pemberian suap dari Kotjo ke Eni terkait proyek PLTU Riau-1. Baik Eni maupun Kotjo telah diadili sebelumnya dan dinyatakan bersalah.

Kembali pada kesaksian Ahsin. Jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahsin.

"Saya tidak tahu maksud Eni Maulani Saragih ikut pertemuan proyek PLTU Riau-1 karena memang seharusnya tidak perlu ada anggota DPR pada saat pertemuan-pertemuan dan Eni Maulani Saragih tidak banyak bicara," kata jaksa membacakan keterangan Ahsin dalam BAP miliknya.

"Betul?" imbuh jaksa menanyakan kebenaran keterangan itu pada Ahsin.

Ahsin mengaku pada awalnya tidak tahu siapa Eni. Namun belakangan dalam pemeriksaan di KPK, Ahsin mengaku menjawab pertanyaan penyidik KPK soal perlu tidaknya seorang anggota DPR mengikuti pertemuan tersebut.

"Saya waktu itu tidak tahu Eni anggota DPR, hanya saja oleh penyidik disampaikan, kalau ada anggota DPR ikut pertemuan perlu nggak. Maka pendapat saya tidak perlu," tutur Ahsin.


Tulis Komentar