Riau

Update Gakkum Polda Riau Jadi 53 Tersangka Pelaku Karhutla

Kombes Pol Sunarto, S.I.K, Kabid Humas Polda Riau.

GILANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Jajaran kembali merilis update proses penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla per tanggal 19 September 2019.

Data yang di himpun dari Bidang Humas Polda Riau Kamis (19/09/19) siang tadi, jajaran Polda Riau tengah menetapkan 53 orang tersangka Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau.

Jika sebelumnya ada 47 orang tersangka secara perorangan dan 1 orang dari pihak Korporasi, kini menjadi 53 orang yang sudah ditetapkan tersangka secara perorangan.

"Update terakhir kami penanganan karhutla, saat ini sudah 53 orang ditetapkan tersangka dari 51 laporan polisi yang ada di Jajaran Polda Riau. Jumlahnya ada sekitar 6 orang tersangka yang bertambah dari sebelumnya 47 orang," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam keterangan tertulisnya Kamis siang.

KBP Sunarto menyebutkan dari 53 orang tersangka secara perorangan itu, saat ini sudah dilalukan penahanan sementara di Polres masing-masing. Sedangkan untuk satu orang tersangka Korporasi menjadi tahanan Polda Riau.

"Yang satu orang tersangka korporasi, yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) dan saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau," pungkas Sunarto.

Ia juga memaparkan sebanyak 53 tersangka Karhutla yang di tahan tersebut, 4 orang tersangka menjadi tahanan sementara di Polres Inhil, 4 orang di Polres Inhu, 5 0rang di Polres Pelalawan, 9 orang di Polres Rokan Hilir, 8 orang di Polres Bengkalis, 4 orang di Polres Siak dan 8 orang di Polres Dumai.

Selanjutnya, satu orang di Polres Rohul, dua orang di Polres Kepulauan Meranti, 2 orang di Polres Kampar, 3 orang di Polres Kuantan Singingi dan 3 orang di Polresta Pekanbaru.

Adapun luasan lahan masing yang terbakar akibat ulah para tersangka tercatat 1.017,795 hektare. Sedangkan tersangka korporasi PT SSS di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, 150 hektare.

Lahan tersangka perorangan yang terbakar di Kabupaten Inhil seluas 558 hektare, Inhu 7 hektare, Pelalawan 42,25 hektare, Rohil 13,9 hektare, Bengkalis 208 hektare, Siak 11,5 hektare, Dumai 16,5 hektare, Rohul 1 hektare, Kepulauan Meranti 3,2 hektare dan luas lahan terbakar di Kampar 4 hektare, di Kuantan Singingi 2 hektare dan di Pekanbaru 1,255 hektare.

Menurut Sunarto, penanganan perkara terus digesa, agar para tersangka segera diadili di Pengadilan Negeri setempat. Dari 51 Laporan polisi, 1 kasus sudah P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Sedangkan 30 kasus sudah masuk tahap penyidikan, 4 kasus tahap 1 atau penyerahan berkas ke kejaksaan dan 16 kasus tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut.

"Semoga dengan adanya upaya penegakan hukum kepada para pelaku Karhutla ini, bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan sembarangan," pungkas KBP Sunarto mengingatkan.


Tulis Komentar