Politik

KPU Tolak SUA, Razman Sebut Ini Kejahatan Luar Biasa

Razman Arif Nasution

GILANGNEWS -  Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon Dasrayani Bibra - Said Usman (BISA) , Razman Arif Nasution mengaku belum mengetahui masuknya surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru yang menolak hasil rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu. Jika memang benar terjadi Ia menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru telah melakukan kejahatan luar biasa.

" Ini pelanggaran  berat dan telah terjadi kejahatan yang luar biasa. Jika benar KPU melakukan itu masuk keranah pidana, cobak saja. Hingga sekarang kami belum diberi tahu. Meski begitu kami masih menunggu tindakan dari Panwaslu, karena panwaslu sebagai badan pengawas dalam Pilkada Pekanbaru," kata Razman ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Rabu (5/10)

Ditegaskan Razman Arif, jika memang jelas-jelas KPU tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslu, jelas-jelas KPU telah melanggar Undang-Undang. Bahkan yang lebih parahnya lagi tindakan ini akan menimbulkan kegaduhan yang luar biasa.

" Meski begitu kita masih menunggu keputusan final pengumuman calon yang lolos. Jika memang ternyata Pasangan BISA tidak lolos, artinya telah terjadi pembangkangan yang nyata yang dilakukan mereka mereka ," sebutnya.

Diungkapkan Razman Arif Nasution, seseorang penyelenggara pemilu dalam hal ini Panwaslu bisa membantah karena telah mengeluarkan surat yang jelas berkekuatan hukum.

" Jika memang terjadi, ini sangat sangat konyol dan akan menimbulkan kegaduhan. Semestinya jika KPU menolak harus ada dasar hukumnya menolak. Artinya KPU  telah melanggar hukum secara sengaja kalau tidak mamasukkan pasangan BISA pada 24 oktober nanti. Apapun yang terjadi nantinya kita akan tetap berkompetisi dan tetap maju dan berjalan sesuai tahapan," sebutnya. (zoel)


Tulis Komentar