GILANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sudah 9 tersangka diproses hukum.
"Tahun 2021, Polda Riau telah melakukan pengungkapan 9 kasus Karhutla, dengan 9 tersangka," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (16/3/2021).
Penanganan perkara dilakukan di sejumlah Polres di Provinsi Riau. Total luas lahan yang terbakar mencapai 25,75 hektare.