Polda Riau Proses 9 Tersangka Pembakar Lahan untuk Bertani

Selasa, 16 Maret 2021 | 12:46:25 WIB
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Forkopimda Riau pada apel kesiapsiagaan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2021.

GILANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sudah 9 tersangka diproses hukum.

"Tahun 2021, Polda Riau telah melakukan pengungkapan 9 kasus Karhutla, dengan 9 tersangka," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (16/3/2021).

Penanganan perkara dilakukan di sejumlah Polres di Provinsi Riau. Total luas lahan yang terbakar mencapai 25,75 hektare.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Dirincikan, satu kasus ditangani Polres Kepulauan Meranti dengan tersangka inisial Zul, Polres Bengkalis menangani 3 kasus dengan 3 tersangka berinisial MIS, SAN, dan YUN.

    Selanjutnya Polres Dunai menangani 2 kasus dengan 2 orang tersangka berinisial PET dan FIK, Polres Kampar menangani 1 kasus dengan tersangka berinisial EDO, Polres Inhil 1 kasus dengan tersangka MAS, dan Polres Pelalawan 1 kasus dengan tersangka SUR.

    Dalam penanganan kasus, kata Agung Polda Riau telah melakukan pemeriksaan 14 orang saksi serta 7 orang saksi ahli, yakni ahli bidang kebakaran hutan dan lahan, ahli lingkungan, ahli kehutanan, dan lainnya.

    Sementara yang masih tahap penyelidikan yakni kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. "Saat ini dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Agung.

    Motif para tersangka membakar lahan adalah ekonomi, dengan cara terlebih dahulu melakukan pembersihan dengan cara menebas semak belukar. Setelah ditebas kemudian dibiarkan hingga kering hingga selanjutnya dilakukan pembakaran.

    Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan. Selain itu, mengambil madu hutan dengan cara membakar sarang lebah dan akhirnya membakar semak di lahan.

    Para tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

    Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU R.I No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan. Ancaman pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

    Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

    Halaman :

    Terkini