Buron Sejak 2016, Tim Tabur Kejari Rohil Ringkus Terpidana Kasus Narkotika

Kamis, 23 Desember 2021 | 14:11:46 WIB
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) bersama Tim Sat Narkoba Polres Rohil menangkap terpidana kasus Narkotika.

GILANGNEWS.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) bersama dengan Tim Sat Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap terpidana kasus Narkotika. 

Hal tersebut disampaikan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH, MH didampingi Kasi Intel Hasbullah, Kasi Pidum Yonki Arvius serta Kasi BB Maiman Limbong kepada awak media, Rabu (22/12/2021) malam. 

Yuliarni menjelaskan, terpidana yang ditangkap atas nama Riki Ricardo yang telah buron sejak tahun 2016 yang lalu. Dimana sebutnya, terpidana ditangkap pada Rabu kemarin sekitar pukul 14.00 wib di daerah Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil. 

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • "Setelah berhasil ditangkap, terpidana dibawa ke Kantor Polres Rohil untuk selanjutnya dibawa Ke Kantor Kejari Rohil dan langsung kita antarkan ke Lapas kelas ll A Bagansiapiapi, " katanya. 

    Penangkapan terpidana Riki Ricardo lanjutnya, adalah untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 219/Pid.Sus/2015/PT.PBR tanggal 16 Desember 2015.

    Dimana jelas Kajari, dalam putusan PT Riau tersebut menyatakan terdakwa Riki Ricardo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 milar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

    "Terpidana dieksekusi ke Rutan Kelas I Bagansiapiapi untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan tersebut. Tidak ada tempat aman bagi para buronan, " pungkasnya.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB