PEKANBARU - Muflihun, S.STP., M.AP., calon Wali Kota Pekanbaru, menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan isu pemberian barang mewah kepada seorang tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Setwan. Isu tersebut mencuat melalui pemberitaan media nasional, diperparah oleh caption berita yang disebar oleh Pemimpin Redaksi sebuah media online di grup WhatsApp. Tak hanya merusak reputasi, Muflihun mengaku mengalami kerugian moril dan materil.
Menanggapi isu ini, juru bicara Muflihun, Rinaldi, menyampaikan beberapa poin penting dalam siaran pers yang ditujukan untuk klarifikasi. "Kami yakin bahwa Humas Polda Riau menjunjung asas praduga tak bersalah, dan kami sangat menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan nama Muflihun seolah-olah melakukan hal yang tidak pernah dilakukannya," tegas Rinaldi.
Menurutnya, pemberitaan ini tak hanya melanggar asas praduga tak bersalah, tetapi juga kode etik jurnalistik. Muflihun menegaskan bahwa ia tak pernah memberikan barang-barang branded kepada pihak mana pun, termasuk MS, THL yang dimaksud. Nama baik Muflihun menjadi taruhan dalam tuduhan ini, yang oleh timnya dinilai sebagai tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.