PEKANBARU - Pada tanggal 10 Oktober 2024, kuasa hukum MS, DR (c) Dedek Gunawan, SH. MH., mengeluarkan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai kliennya, MS, pasca pemeriksaan dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Provinsi Riau.
Dalam rilis media tersebut, Dedek Gunawan menyampaikan keberatan atas sejumlah informasi yang diberitakan, khususnya yang berasal dari pernyataan Kabid Humas Polda Riau, Kombespol Anom Karabianto.
Klarifikasi ini menyoroti beberapa poin penting yang dinilai perlu diluruskan demi menjaga harkat dan martabat kliennya serta mencegah dampak buruk lebih lanjut, baik secara hukum maupun sosial. Salah satu poin utama adalah keberatan terhadap narasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa barang yang disita terkait kasus ini diduga merupakan pemberian dari seseorang yang dikonotasikan sebagai Muflihun, salah satu kandidat Wali Kota Pekanbaru dalam Pilkada 2024. Narasi ini, menurut Dedek, telah memberikan dampak yang merugikan tidak hanya kepada MS, tetapi juga kepada Muflihun, yang sedang berjuang dalam kontestasi politik.