PEKANBARU – Situasi politik di Kota Pekanbaru memanas setelah Bawaslu Riau mengeluarkan keputusan atas laporan dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Muflihun-Ade Hartati Rahmat. Kasus ini melibatkan seorang anggota Panwaslu di Kecamatan Sukajadi, Beny Gunasro, yang disebut merusak APK pasangan calon tersebut di halaman rumah warga pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Bawaslu Riau, dalam surat pemberitahuan bertanggal 1 November 2024, menyatakan bahwa tindakan Beny Gunasro memenuhi unsur pelanggaran kinerja. Namun, keputusan tersebut hanya berujung pada sanksi teguran terhadap Panwaslu setempat, baik di tingkat kota maupun kecamatan, tanpa tindakan lebih lanjut.
Menanggapi putusan itu, Senin (4/11) Tim Hukum Muflihun-Ade Hartati yang tergabung dalam Aliansi Advokat Bertuah (ADB) menyatakan keberatan. Ahmad Yusuf, S.H., C.S.H., C.MK, Ketua Aliansi Advokat Bertuah, mengkritik keras keputusan Bawaslu tersebut. "Ini bukan sekadar pengrusakan spanduk. Ini adalah pengkhianatan terhadap etika pengawasan pemilu yang berpotensi memengaruhi integritas Pemilu di Pekanbaru," ujarnya.