PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Perwako ini akan menjadi dasar pelaksanaan pemilihan RT/RW secara serentak pada tahun 2025, khususnya bagi RT/RW yang telah habis masa jabatannya.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa pemilihan RT/RW secara serentak merupakan upaya untuk menata kembali kepengurusan di tingkat masyarakat yang selama ini tertunda. Banyak masa jabatan RT/RW yang sudah berakhir, namun pemilihan baru belum dapat dilaksanakan lantaran menunggu Perwako yang akan segera diundangkan.
"Kami tengah menyusun Perwako baru untuk mengatur pemilihan RT/RW secara serentak. Ini penting agar proses pemilihan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat," ujar Agung pada Sabtu (15/3/2025).
Menurutnya, Perwako yang baru akan menggantikan Perwako Nomor 18A Tahun 2008 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini. Agung menegaskan, penyusunan aturan baru ini mencakup berbagai aspek yang berfokus pada prinsip musyawarah untuk menghindari potensi konflik.
"Kita tidak ingin ada perpecahan hanya karena pemilihan RT/RW. Ada kasus di mana calon yang kalah dalam pemilihan tidak lagi bertegur sapa dengan warga lainnya, bahkan ada yang memilih pindah dari lingkungannya," jelasnya.
Agung menekankan pentingnya musyawarah dalam pemilihan RT/RW agar masyarakat dapat menjaga kebersamaan dan persatuan. Dengan pendekatan tersebut, Pemko Pekanbaru berharap suasana demokrasi di tingkat lingkungan tetap kondusif dan harmonis.
Pemko Pekanbaru menargetkan pemilihan RT/RW ini dapat digelar setelah Idulfitri 2025. Pelaksanaan serentak akan menyasar RT/RW yang masa jabatannya berakhir pada akhir 2024 dan 2025.
"Kami berharap Perwako ini dapat segera rampung sehingga pemilihan bisa digelar dengan baik dan masyarakat tetap rukun," pungkas Agung.