GILANGNEWS.COM — Eramzi (58), warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dituduh mencuri di kebun sagu miliknya sendiri, kini melapor balik ke Polda Riau. Ia menuding Her alias Aguan telah memalsukan tanda tangannya pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang menjadi bukti di persidangan.
Didampingi penasihat hukumnya, Herman, S.H, Eramzi melaporkan Her alias Aguan pada Selasa (4/2/2025) terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada SKGR Nomor: 07/PPAT/2000 yang diterbitkan pada 29 Februari 2000. SKGR tersebut sebelumnya dijadikan alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada 2022.
Kasus ini bermula pada 7 Juli 2019 ketika Eramzi menyuruh pekerja menebang batang sagu di kebunnya yang memiliki luas sekitar 23 hektar. Saat proses penebangan berlangsung, Her alias Aguan datang ke lokasi dan menghentikan aktivitas tersebut dengan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.