GILANGNEWS.COM - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau, Muflihun, S.STP., M.AP., mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Muflihun melakukan konsultasi hukum dengan niat menjadi pelapor (whistleblower) dalam dugaan kasus korupsi yang selama ini membelit lingkungan legislatif di Bumi Lancang Kuning.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Muflihun untuk membuka tabir dugaan penyimpangan dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020 dan 2021 yang sempat menyita perhatian publik Riau.
“Klien kami datang ke KPK sebagai wujud itikad baik untuk mengungkap fakta-fakta yang selama ini hanya diarahkan padanya seorang. Padahal, ada aktor-aktor lain yang juga patut dipertanyakan keterlibatannya,” ujar Ahmad Yusuf, S.H., kuasa hukum Muflihun, usai pertemuan di gedung KPK.