GILANGNEWS.COM – Polemik kasus dugaan penipuan dalam jual beli rumah dan tanah yang menyeret nama pengembang perumahan PT Pradana Jaya Properti, kini memasuki babak baru. ES, yang merupakan pimpinan perusahaan sekaligus seorang advokat di Pekanbaru, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru. Namun, alih-alih menjawab tuntutan hukum, penetapan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.
Kepada Gilangnews.com, ES mengaku kaget dan mempertanyakan dasar hukum dari penetapan status tersangka tersebut. “Saya tidak pernah dipanggil sebagai saksi, apalagi dimintai keterangan. Tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Ini tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Polresta Pekanbaru Benarkan Status Tersangka
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, SIK MH, membenarkan bahwa ES telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan masyarakat terkait dugaan penipuan berkedok properti. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci dasar penetapan tersebut. “Benar, sudah ditetapkan TSK,” tulisnya melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai apakah ES telah dipanggil, diperiksa, atau diberikan kesempatan menjelaskan duduk perkara dari sudut pandangnya.
ES: “Saya Siap Bertanggung Jawab, Tapi Prosedurnya Harus Adil”
ES menegaskan, dirinya tidak pernah berniat menipu dan siap bertanggung jawab atas persoalan yang dihadapi konsumen. Namun ia menilai, proses hukum seharusnya berjalan secara proporsional dan sesuai dengan asas keadilan.
“Saya bukan pelaku kejahatan. Saya pengusaha lokal, yang ikut berjuang membangun hunian warga. Jika ada yang belum selesai, itu karena persoalan administrasi, bukan penipuan. Tapi saya tidak diberi ruang untuk menjelaskan itu,” jelasnya.
Ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didahului dengan pemeriksaan sebagai saksi serta didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. ES juga menyayangkan narasi publik yang seolah langsung menyudutkannya, tanpa menunggu proses hukum berjalan utuh.
Korban: Rumah Tak Dibangun, SHM Tak Diterbitkan
Sementara itu, di sisi lain, para korban tetap berharap ada kepastian hukum. Sebagian dari mereka sudah membayar lunas rumah dan kavling tanah, namun rumah tak kunjung dibangun, dan sertifikat hak milik (SHM) pun tak diterima hingga kini. Bahkan ada yang mengaku tanah yang sudah dibayar malah dijual kembali ke pihak lain.
“Saya sudah bayar Rp50 juta sejak tahun lalu, tapi rumah tak kunjung ada wujudnya. Tiap ditanya, selalu janji-janji,” ungkap seorang korban saat ditemui di DPRD Pekanbaru.
Kasus ini sempat mencuat ke publik setelah sembilan korban mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru. Di sana, mereka diterima langsung oleh anggota DPRD, Zulkardi, yang menyatakan prihatin atas nasib para konsumen.
“Ini menyentuh hati. Warga kecil kita, yang menabung bertahun-tahun agar bisa punya rumah, justru jadi korban. Ini bukan sekadar penipuan, ini penghancuran mimpi,” kata Zulkardi.
DPRD Desak Penegakan Hukum, Korban Minta Kepastian
Zulkardi menegaskan bahwa DPRD akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta kepolisian bertindak cepat dan profesional dalam mengusut persoalan tersebut. “Jumlah korban bisa lebih dari sembilan. Total kerugian sudah mencapai Rp2,1 miliar. Jangan sampai ada korban berikutnya,” tegasnya.
Sejumlah laporan sudah masuk ke Polresta Pekanbaru, Polsek Bukit Raya, dan Polda Riau. Korban tersebar dari kawasan Marpoyan, Bukit Raya, Tenayan Raya, hingga Panam. Mayoritas dari mereka adalah masyarakat kecil yang membeli rumah impian mereka melalui skema kapling murah.
Proses Hukum Masih Panjang, Kedua Pihak Harus Diberi Ruang
Kasus ini masih terus berkembang. Aparat penegak hukum kini diharapkan dapat menegakkan keadilan secara objektif, memberi ruang pembelaan kepada terlapor, sekaligus memastikan hak-hak korban dipulihkan.
Sementara itu, ES menyatakan bahwa dirinya tetap berada di Pekanbaru dan siap menjalani proses hukum. Ia juga membuka ruang mediasi bagi para konsumen yang masih ingin menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Rumah itu sudah kami bangun, beberapa sudah ditempati. Sertifikat dalam proses. Tapi narasi yang muncul seolah saya mafia tanah. Itu sangat tidak adil,” tutup ES.