GILANGNEWS.COM – Polemik hukum yang menyeret nama Muflihun, S.STP., M.AP., mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, memasuki babak baru.
Pada 17 September 2025, Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Muflihun terkait penyitaan aset.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penyitaan terhadap satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam milik Muflihun tidak sah dan batal demi hukum.