Baca Juga Cinta Terlarang Pegawai Imigrasi Pekanbaru, Digerebek Pasangan Sah Di Lampu Merah
Baca Juga Viral Foto Syur Ketahuan Suami, Ungkap Kisah Perselingkuhan IstrI
“Yamet Pekanbaru tidak berstatus sebagai pihak terlapor. Namun kami menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum serta bersikap sangat kooperatif,” tulis kuasa hukum DSP Law Firm Dedi Sutanto, S.H., M.H., C.L.A..
Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa lembaga berdiri sebagai pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
Langkah Internal: Skorsing, Peringatan, dan Komunikasi dengan Pelapor
Yamet menyebut telah mengambil sejumlah langkah sejak pertama kali menerima aduan dari keluarga. Terapis yang dilaporkan sudah menerima Surat Peringatan serta Surat Skorsing. Manajemen menyatakan langkah itu diambil sebagai tindakan cepat sambil tetap menjaga komunikasi dengan pelapor.
Hubungan antara pihak pelapor dan Yamet sebelumnya disebut berjalan baik selama kurang lebih dua tahun. Karena itu, klarifikasi menegaskan bahwa pihak Yamet sejak awal telah menawarkan dukungan pembiayaan pengobatan anak sebagai bentuk tanggung jawab moral.
BERITA TERKAIT : Orang Tua Ungkap Dugaan Kekerasan Terapis Yamet CDC Pekanbaru terhadap Anak ASD
“Keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan terbaik anak selalu menjadi prioritas kami,” tulis pihak manajemen.
Pernyataan ini menjadi bagian yang paling ditekankan dalam klarifikasi, menandai bahwa institusi ingin menunjukkan keberpihakan pada keselamatan anak.
Penegasan Tidak Mentolerir Kekerasan terhadap Anak
Yamet juga mengutarakan sikap tegas tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama pada anak berkebutuhan khusus yang memiliki kerentanan lebih tinggi.
Dalam penjelasan tertulis itu, manajemen menyebutkan bahwa trauma anak harus menjadi perhatian utama dan setiap tindakan yang membuat anak merasa tidak aman tidak dapat dibenarkan.
Dalam konteks pemberitaan yang berkembang, penegasan ini sekaligus menjadi pernyataan sikap lembaga untuk menempatkan isu keselamatan anak sebagai garis merah.
SOP dan Evaluasi Internal: Janji Transparansi Prosedural
Lembaga mengungkapkan memiliki standar operasional prosedur (SOP) serta melakukan evaluasi internal berkala. Mereka juga menyatakan terbuka terhadap masukan publik dan menindaklanjuti keluhan sesuai aturan yang berlaku.
Bagian ini menjadi penting karena menjawab pertanyaan publik mengenai bagaimana prosedur internal Yamet bekerja, terutama setelah dugaan pelanggaran terjadi dalam ruang terapi.
Privasi Anak Dijaga, Pemberitaan Diminta Tetap Berimbang
Menghadapi intensitas pemberitaan, Yamet mengingatkan bahwa kasus ini menyangkut anak di bawah umur. Karena itu, rincian materi perkara tidak dapat disampaikan secara terbuka demi melindungi identitas dan psikologis anak.
Yamet juga berharap pemberitaan tetap menjaga asas praduga tak bersalah.
“Kami menghargai peran media, tetapi penting untuk menjaga kerahasiaan identitas anak dan keluarganya,” tulis kuasa hukum.
Sikap ini sejalan dengan kode etik peliputan yang mengatur agar identitas anak terutama yang diduga menjadi korban kekerasan tidak diekspos ke publik.
Komitmen Perbaikan: Pelatihan Tim hingga Penelaahan Layanan
Pada bagian akhir klarifikasi, Yamet menyampaikan komitmen untuk terus memperbaiki kualitas layanan. Hal itu mencakup evaluasi prosedur, peningkatan pelatihan tim, dan penguatan standar layanan.
Dengan langkah tersebut, lembaga berharap kepercayaan orang tua dan publik dapat terus terjaga.
“Kami terus melakukan penelaahan berkelanjutan terhadap prosedur dan kualitas layanan sebagai bentuk komitmen kami,” tulis manajemen.
Terkini
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:17:29 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:14:00 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:07:58 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:01:07 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:55:32 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:46:19 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:40:22 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:35:17 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:26:50 WIB