GILANGNEWS.COM – Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW menuai polemik di tengah masyarakat. Sejumlah RT dan RW di berbagai wilayah menyuarakan penolakan, dengan alasan aturan tersebut dinilai bermasalah secara hukum dan berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat akar rumput.
Salah satu poin yang paling disorot adalah ketentuan fit and proper test bagi calon Ketua RT dan RW. Menurut kalangan praktisi hukum, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan hakikat dan kedudukan RT/RW dalam sistem pemerintahan.
“Fit and proper test lazim diterapkan pada jabatan strategis atau pejabat publik. Jika dikaji dari perspektif hukum administrasi negara, RT dan RW bukan pejabat tata usaha negara karena tidak memiliki kewenangan mengeluarkan keputusan tata usaha negara (KTUN),” kata Hafzan SH, praktisi hukum sekaligus Ketua RT 02 RW 06 Umbansari, kepada wartawan.