GILANGNEWS.COM - Di tengah upaya memperkuat demokrasi hingga ke akar rumput, kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru justru menuai kekhawatiran.
Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW dinilai berpotensi menggerus hak pilih warga, hak yang selama ini menjadi fondasi partisipasi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
Kekhawatiran itu disampaikan praktisi hukum Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK. Ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak menjauhkan warga dari hak dasarnya untuk menentukan siapa yang mewakili mereka di tingkat paling dekat dengan kehidupan sehari-hari.