Ahmad Yusuf Ingatkan Perwako RT/RW Pekanbaru Tak Kebiri Hak Pilih Warga

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:59:19 WIB
praktisi hukum Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK.

GILANGNEWS.COM - Di tengah upaya memperkuat demokrasi hingga ke akar rumput, kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru justru menuai kekhawatiran.

Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW dinilai berpotensi menggerus hak pilih warga, hak yang selama ini menjadi fondasi partisipasi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.

Kekhawatiran itu disampaikan praktisi hukum Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK. Ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak menjauhkan warga dari hak dasarnya untuk menentukan siapa yang mewakili mereka di tingkat paling dekat dengan kehidupan sehari-hari.

  • Baca Juga Istri Sah Pegawai Imigrasi Pekanbaru Curhat Pilu: ''Apa Salah Saya?''
  • Baca Juga Viral! Skandal ASN Imigrasi Pekanbaru, Kantor Imigrasi Akhirnya Angkat Bicara
  • Baca Juga Cinta Terlarang Pegawai Imigrasi Pekanbaru, Digerebek Pasangan Sah Di Lampu Merah
  • Baca Juga Viral Foto Syur Ketahuan Suami, Ungkap Kisah Perselingkuhan IstrI
  • “Pemilihan RT dan RW adalah hak warga. Jangan sampai Perwako justru membatasi partisipasi masyarakat atau menjadikan proses pemilihan sekadar formalitas,” kata Ahmad Yusuf Jumat 19/12/2025.

    Menurut dia, hak memilih Ketua RT dan RW bukanlah pemberian pemerintah, melainkan hak dasar masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002. Karena itu, Perwako sebagai aturan pelaksana seharusnya memperkuat, bukan malah mengaburkan, prinsip demokrasi yang telah ditegaskan dalam Perda.

    Ia menegaskan, secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Perda berada di atas Perwako. Setiap kebijakan yang lahir di tingkat wali kota wajib selaras dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

    “RT dan RW bukan kepanjangan tangan birokrasi. Mereka adalah wakil warga, dipilih oleh warga, dan bekerja untuk kepentingan warga,” ujarnya.

    Ahmad Yusuf menilai, jika dalam pelaksanaan Perwako terdapat pembatasan hak pilih, penyaringan calon yang berlebihan, atau dominasi kewenangan aparatur kelurahan dan kecamatan, maka demokrasi di tingkat lingkungan berisiko kehilangan maknanya. Proses yang seharusnya lahir dari kehendak bersama warga bisa berubah menjadi prosedur administratif semata.

    “Jika Perwako bertentangan dengan Perda, maka secara hukum dapat dipersoalkan dan bahkan dibatalkan. Ini penting agar tidak menimbulkan polemik, kekecewaan, dan konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.

    Ia mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan evaluasi dan harmonisasi terhadap Perwako tersebut, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat. Menurut dia, suara warga perlu didengar sebelum aturan diberlakukan secara menyeluruh.

    “Demokrasi lokal dimulai dari RT dan RW. Jika di tingkat ini saja hak warga dilemahkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi akan ikut tergerus,” kata Ahmad Yusuf.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB