Agung Nugroho Beri Kelonggaran Jam Kerja ASN Pekanbaru untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 | 08:08:12 WIB

PEKANBARU, Gilangnews.com - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memberikan fleksibilitas waktu kerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN yang mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor B.800/BKPSDM-PKAP/14/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi ASN dan Non ASN yang ditetapkan pada 12 Juli 2026.

Dalam surat edaran itu, Agung meminta kepala perangkat daerah memberikan izin fleksibilitas waktu kerja kepada ASN dan non ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.

"Saya menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar memberikan fleksibilitas waktu kerja kepada ASN dan non ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantarkan anak pada hari pertama masuk sekolah. Namun, pelaksanaan tugas pemerintahan, pelayanan publik, dan pencapaian kinerja tetap harus menjadi prioritas," tegas Agung.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 tanggal 10 Juli 2026 tentang imbauan mendukung penguatan ketahanan keluarga bagi pegawai ASN.

Menurut Agung, pemberian fleksibilitas waktu kerja harus tetap memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, penguatan peran keluarga dapat berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung penguatan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
 

Terkini