GILANGNEWS.COM - Berdasarkan temuan Bawaslu RI, ada enam Bacaleg DPRD Riau yang pernah dipidana sebagai koruptor oleh pengadilan. Sesuai dengan aturan PKPU yang baru, narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai Caleg di Pileg 2019.
Ketua KPU Riau, Nurhamin, membenarkan adanya laporan Bawaslu tersebut. Pihaknya sudah melakulan pemeriksaan awal terkait adanya bacaleg mantan napi korupsi. "Sempat ada perbedaan jumlah antara kita dengan Bawaslu," ujarnya, Senin (30/7/2018).
Pada masa verifikasi Bacalon lalu, Bawaslu Riau sudah berkoordinasi dengan Pengadilan. Saat ini, KPU Riau tinggal menunggu hasil perbaikan dari Parpol untuk mengganti Bacalegnya yang merupakan mantan napi korupsi tersebut.