GILANGNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye hitam yang dilakukan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dugaan kampanye hitam ini dilaporkan oleh beberapa pihak. Salah satunya Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) pada Kamis (4/10) lalu. GNR melaporkan Prabowo dengan dugaan terlibat penyebaran kabar bohong atau hoaks aksi kekerasan yang menimpa Ratna Sarumpaet.
Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan bahwa pihaknya menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Prabowo. Sebab, kata dia, kabar hoaks yang digulirkan Ratna tidak terkait dengan kampanye pemilu.
"Memang terbukti tidak ada pelanggaran pemilu. Jadi peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran pemilu," ujar Ratna saat dihubungi, Kamis (25/10).