Bawaslu Anggap Kasus Hoaks Ratna Bukan Kampanye Hitam Prabowo

Kamis, 25 Oktober 2018 | 18:42:12 WIB
Ratna Sarumpaet.

GILANGNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye hitam yang dilakukan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dugaan kampanye hitam ini dilaporkan oleh beberapa pihak. Salah satunya Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) pada Kamis (4/10) lalu. GNR melaporkan Prabowo dengan dugaan terlibat penyebaran kabar bohong atau hoaks aksi kekerasan yang menimpa Ratna Sarumpaet.
 
Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan bahwa pihaknya menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Prabowo. Sebab, kata dia, kabar hoaks yang digulirkan Ratna tidak terkait dengan kampanye pemilu.

"Memang terbukti tidak ada pelanggaran pemilu. Jadi peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran pemilu," ujar Ratna saat dihubungi, Kamis (25/10).

  • Baca Juga Catatan Penyandang Dana KKB Papua Ditemukan, Pimpinan DPRD dan Pejabat Pemda Diperiksa
  • Baca Juga Korban Salah Tangkap Densus 88 di Pekanbaru Dirawat di RS
  • Baca Juga Selama Sebulan Petugas Gabungan Telah Mengklaim Menembak 15 KKB di Puncak Papua
  • Baca Juga Teroris Al-Shabaab Serbu Hotel Berbintang di Somalia
  • Selain GNR, tuduhan pelanggaran kampanye hitam oleh Prabowo melalui kabar hoaks yang dibuat Ratna juga dilaporkan oleh Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin dan Relawan Pro-Jokowi (Projo). Akan tetapi, karena akar persoalan laporannya sama, yakni berdasarkan kasus hoaks kekerasan yang dibuat Ratna, maka Bawaslu memprosesnya secara bersamaan.

    "Karena peristiwanya sama, proses klarifikasinya kan dilakukan bersamaan," ujarnya.

    Dalam pengusutan laporan para pelapor, Bawaslu menggali keterangan dari beberapa pihak, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak ahli. Namun tidak memeriksa Ratna meskipun posisinya seperti saksi kunci. Hal ini karena ketika akan diperiksa pada Rabu (24/10), aktivis itu beralasan sakit dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

    Di sisi lain, batas waktu pengusutan laporan di Bawaslu jatuh tempo pada hari itu juga, Rabu. Maka dari itu jika pemeriksaan dilakukan di lain waktu, Bawaslu juga melanggar aturan.

    "Kan kemarin batas waktu. Hari ini kan genap 14 hari. Jadi sudah selesai (tidak ditindaklanjuti)," kata Ratna.

    Dari berbagai keterangan para pihak, termasuk pelapor serta bukti yang diajukan, Bawaslu mengaku tidak melihat adanya pelanggaran kampanye terkait isu hoaks yang digulirkan Ratna.

    "Setelah kami pelajari, juga mengaitkan dengan klarifikasi itu tidak ada, tidak ditemukan pelanggaran pemilu," ujarnya.

    GNR melaporkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu atas dugaan kampanye hitam. Prabowo dilaporkan karena diduga ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.

    Presidium GNR Muhammad Sayidi menilai pernyataan Prabowo dalam konferensi pers yang digelar Selasa (2/10) telah menimbulkan kegaduhan sehingga mengancam keutuhan bangsa. Selain itu, kata dia, hal ini juga merugikan kubu Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan lawan politik Prabowo.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB