PEKANBARU - Calon Anggota DPD RI periode 2019 - 2024 inisial E diduga telah melanggar aturan karena menggunakan Ijazah palsu dalam proses pencalegkan, hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan di forlap.ristekdikti.go.id oleh salah seorang warga Pekanbaru Rinaldi.
Rinaldi mengetahui hal tersebut langsung membuat laporan resmi kepada Bawaslu Riau untuk dilakukan proses secara hukum atas tindakan caleg DPD RI asal Riau yang telah melakukan pembohongan publik dengan mendaftarkan diri sebagai Caleg menggunakan ijazah palsu yang dikeluarkan salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
Rinaldi mengungkapkan bahwa, ijazah yang didapatkan oleh E tersebut didapatkan tanpa melalui proses akademik.