Bakar Lahan, Dua Petani di Inhil Ditangkap Polisi
GILANGNEWS.COM - Dua petani di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pembakaran lahan. Kedua pelaku adalah AA (24) dan BA (53).
AA membakar lahan seluas 4 hektare di Sungai Bahagia RT 003 / RW 003 Kelurahan Seberang Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil pada Ahad (6/10/2019) lalu.
Tindakan AA diketahui setelah Polsek Tembilahan mendapatkan informasi titik hotspot di Sungai Bahagia. Tim langsung melakukan cek ke lokasi dan ditemukan lahan terbakar yang masih menimbulkan api serta asap tebal.
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing, mengatakan, polisi bersama warga memadamkan api. "Hasil penyelidikan dikerahui kalau lahan dibakar AA," ujar Indra, Selasa (16/20/2019).
Tulis Komentar