RIAU

Bakar Lahan, Dua Petani di Inhil Ditangkap Polisi

GILANGNEWS.COM - Dua petani di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pembakaran lahan. Kedua pelaku adalah AA (24) dan BA (53).

AA membakar lahan seluas 4 hektare di Sungai Bahagia RT 003 / RW 003 Kelurahan Seberang Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil pada Ahad (6/10/2019) lalu.

Tindakan AA diketahui setelah Polsek Tembilahan mendapatkan informasi titik hotspot di Sungai Bahagia. Tim langsung melakukan cek ke lokasi dan ditemukan lahan terbakar yang masih menimbulkan api serta asap tebal.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing, mengatakan, polisi bersama warga memadamkan api. "Hasil penyelidikan dikerahui kalau lahan dibakar AA," ujar Indra, Selasa (16/20/2019).

Sementara BA ditangkap karena membakar lahan di Parit 13 Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka dengan luas lahan terbakar setengah hektare. BA diamankan oleh petugas Polsek Batang Tuaka yang sedang patroli Karhutla.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membakar lahan untuk berkebun. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan batang kayu yang terbakar dan parang.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.

"Penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Inhil. Kedua pelaku sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,' kata Indra.

Indra mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan itu dapat merusak lingkungan, dan terjadi kabut asap yang menggangu kesehatan. "Pelaku juga dapat dijerat pidana," tegas Indra.


Tulis Komentar