Nasional

Saksi Polisi Sebut Lutfi Afiandi Lempari Petugas dengan Batu

Saksi menyebut terdakwa Dede Lutfi Alfiandi melempari petugas dengan batu saat aksi unjuk rasa menolak RKUHP di DPR .

GILANGNEWS.COM - Anggota Polres Jakarta Barat Iptu Raden M Bukhori mengklaim melihat langsung demonstran pembawa bendera Merah Putih, Dede Lutfi Alfiandi, melempar batu ke arah petugas dalam aksi unjuk rasa menolak RKUHP dan UU KPK pada 30 September 2019.

Raden mengatakan saat itu bukan hanya Lutfi yang membawa bendera Merah Putih, melainkan ada pula puluhan peserta aksi lainnya. Namun ia lebih fokus memperhatikan Lutfi karena melakukan tindakan anarkis dengan melempari petugas dengan batu.

Hal ini disampaikan Raden saat bersaksi dalam sidang kasus perlawanan terhadap petugas dengan terdakwa Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

"Saat itu kami melihat Dede (Lutfi) ini. Pakai seragam sekolah bawa bendera Merah Putih, lambang negara, tapi kenapa melakukan anarkisme," ujar Raden.

Raden yakin sosok itu adalah Lutfi dari pakaian yang dikenakan. Lutfi saat itu menggunakan setelan sweater abu-abu dan celana abu-abu serupa seragam siswa SMA.

"Dia ambil batu dari jalanan, dilemparkan ke petugas sambil bilang 'ayo maju serang, serang'," katanya.

Polisi, lanjut Raden, sempat memberikan peringatan sekitar pukul 16.00 WIB sore agar peserta aksi membubarkan diri. Namun peringatan itu diabaikan oleh peserta aksi, termasuk Lutfi.

Lutfi kemudian ditangkap dan dibawa bersama puluhan peserta aksi lainnya ke Polres Jakarta Barat selepas waktu salat Isya untuk dimintai keterangan. Raden sempat menanyakan identitas Lutfi.

"Saya tanya, 'kamu anak sekolah?'. Katanya sudah lulus tahun 2017. Kemudian saya tanya lagi, 'kamu yang aksi di DPR?', dijawab iya. Saya juga tanya kenapa pakai baju SMA, katanya biar enggak ketahuan," tutur Raden.

Sementara itu, Lutfi membantah melempar petugas dengan batu. Ia juga membantah mengabaikan peringatan polisi karena di waktu yang sama tengah melakukan aksi bersih-bersih usai demo.

"Saya keberatan karena tidak melempar petugas dengan batu. Sebelum Maghrib jam setengah enam sore saya juga sudah meninggalkan area," ucap Lutfi.

Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melakukan kekerasan melawan petugas yang sedang menjalankan tugas. Pria berusia 20 tahun itu juga disebut merusak fasilitas umum seperti pot bunga hingga pembatas jalan.

Jaksa mendakwa Lutfi dengan pasal berlapis yakni pasal 212 KUHP juncto pasal 214 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 218 KUHP.

Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan.

Kemudian, Pasal 214 ayat 1 berbunyi paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun.

Lalu, Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.


Tulis Komentar