Nasional

Kuasa Hukum Niat Laporkan Pengintimidasi Haddad Alwi

Penyanyi Hadad Alwi.

GILANGNEWS.COM - Kuasa hukum dari pendakwah sekaligus penyanyi religi Haddad Alwi Assegaf, Muannas Alaidid, menyiapkan langkah hukum usai kliennya diintimidasi saat memimpin selawat dalam sebuah pengajian di Sukabumi, Jawa Barat.

Muannas mengatakan dknya sedang menyiapkan pelaporan. Langkah hukum diambil setelah video persekusi viral di media sosial dan Hadad meminta pihaknya menjadi kuasa hukum.

"Kita tunggu perkembangan, mungkin besok," kata Muannas lewat pesan singkat, Jumat (20/12).

    Sukabumi 16 Desember 2019

    Hadad Alwi yg diundang oleh panitia untuk ceramah & bersholawat dihentikan oleh beberapa anggota FPI, bukan warga setempat.

    Hadad Alwi pun dgn santun menghentikan ceramahnya krn dipersekusi oleh FPI@wahhabicc_jabar @CH_chotimah @TheArieAir @4Y4NKZ pic.twitter.com/YARJZ1H5wX
    — Lady Zeebo #DestroyKhilafahHTI (@Lady_Zeebo) December 18, 2019


Dia juga membenarkan video yang viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 42 detik, Haddad terlihat sedang menenangkan sekelompok orang yang meneriakinya dari atas panggung. Haddad pun berusaha menenangkan sekelompok orang itu dengan berjanji turun dari panggung.

Kemudian Muannas memberikan rekaman video berdurasi 1 menit 36 detik. Dalam video itu, Haddad meminta maaf jika sekelompok orang tak berkenan atas kehadirannya.

Tak lama setelahnya, penyanyi yang terkenal dengan album Cinta Rasul pada era 2000-an itu turun dari panggung. Lalu seorang pria meminta rombongan penolak yang berteriak-teriak itu untuk diam. Sebab sekelompok orang itu meneriaki Haddad saat meninggalkan lokasi.

"Perhatian. Perhatian saudara FPI, FPI saya minta mohon untuk diam," tegas seorang pria yang berhasil menenangkan massa.

Muannas mengatakan persekusi dilakukan karena sekelompok orang itu menuding Hadad sebagai penganut syiah. Ia sekaligus membantah isu yang beredar bahwa Haddad Alwi diintimidasi saat ceramah karena mendukung Gus Muwafiq.

Dia pun enggan mengaitkan persekusi itu dengan ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) meski terlihat orang-orang berseragam FPI dalam barisan pelaku persekusi Hadad Alwi.

"Soal tuduhan ormas, bahwa kita sendiri tidak menuduh FPI dibalik itu kita tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, meski jejak digital video justru menunjukkan tak terbantahkan ada orang yg berteriak dgn menyebut FPI berkali-kali dilokasi kejadian pengusiran acara," tuturnya.

Muannas belum mengumumkan akan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian mana. Namun ia berkata akan mengadukan pelaku dengan jeratan dapat dijerat pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 156 KUHP, Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE, 310 dan 311 KUHP.

Media coba mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Sekretaris Umum FPI Munarman. Ia menolak berkomentar karena tak ada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Munarman hanya meneruskan sebuah pesan dari orang bernama Habib Basim, seorang yang disebut menjadi saksi dalam kejadian itu. Dalam keterangannya, Basim menampik keterlibatan FPI.

"Pernyataan Habib Basim sudah beredar di berbagai grup Whatsapp. Silakan saja kutip tanpa melibat-libatkan FPI," kata Munarman saat dikonfirmasi, Jumat (20/12).


Tulis Komentar