Nasional

Lima Personel Brimob Dinyatakan Bersalah di Kasus Tamansari

Petugas kepolisian ikut mengamankan penggusuran di Tamansari.

GILANGNEWS.COM - Lima personel polisi dinyatakan bersalah terkait kasus penggusuran di Tamansari, Bandung, yang berujung ricuh beberapa waktu lalu.

"Lima [orang] sudah terbukti melakukan pelanggaran disiplin melakukan kekerasan saat pengamanan," tutur Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga ketika dikonfirmasi, Kamis (26/12).

Dari hasil sidang tersebut kelima personel dijatuhi hukuman kurungan di tempat khusus dan penundaan kenaikan pangkat.

"Hasilnya kelima personel mendapatkan sanksi 21 hari ditempatkan pada tempat khusus dan penundaan kenaikan pangkat satu periode," tambahnya.

Saptono menjelaskan lima petugas itu terdiri dari dua personel Brimob Polresta Bandung dan tiga personel Brimob Polda Jabar.

Diketahui, pada Kamis (12/12) Satpol PP Kota Bandung bersama aparat kepolisian dan TNI membongkar sebagian rumah warga Tamansari yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Bandung. Rencananya, di lahan tersebut akan dibangun rumah deret.

Bentrok kemudian terjadi dalam proses penggusuran permukiman di Tamansari. Warga setempat dibantu sejumlah pemuda yang bersolidaritas mengadang aparat.

Dalam sejumlah video yang beredar di media sosial, polisi terekam melakukan pemukulan terhadap warga dan kelompok solidaritas penggusuran.

Salah satu video memperlihatkan seorang aparat menarik seorang warga ke arah kerumunan petugas, kemudian para petugas itu mengeroyok warga tersebut.

"Terkait dengan viralnya beberapa rekaman video yang diambil, bapak kapolres dan bapak kapolda sangat menaruh atensi terhadap tindakan-tindakan yang memang dirasakan tidak sesuai dengan tugas pokok kepolisian," kata Kabid Humas Polda Jabar Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (13/12).

Hasil penyelidikan Propam Polda Jawa Barat, dari 62 personel yang diperiksa terdapat dua anggota yang diduga melanggar disiplin pengamanan.


Tulis Komentar