Nasional

LPSK Minta Polri Lindungi Keluarga Tersangka Kasus Novel

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan perlahan mulai terungkap.

GILANGNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi kerja keras pihak Polri yang telah menangkap dua orang terduga pelaku penyiraman air keras
kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, pada Jumat (27/12).

Polisi menyebut kedua terduga pelaku merupakan anggota Polri aktif.

Melalui rilis tertulis, LPSK berharap Polri dapat mengembangkan kasus secara transparan dan profesional, terlebih lantaran kedua terduga pelaku merupakan anggota aktif. Di sisi lain, LPSK juga mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan kedua terduga pelaku beserta keluarga masing-masing.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, jika benar ada sosok aktor intelektual di belakang kasus Novel ini, maka tingkat ancaman terhadap kedua terduga pelaku dan keluarga akan semakin besar, sehingga membutuhkan jaminan keselamatan.

"Kasus yang menimpa Novel Baswedan merupakan kejahatan terencana, terorganisir rapi dan pelakunya tidak tunggal," ujarnya, Jumat (27/12).

Hasto menjelaskan sebenarnya LPSK bisa saja memberi perlindungan kepada pelaku sesuai kewenangan yang dimiliki, dengan catatan keduanya memilih untuk menjadi Saksi Pelaku.

"Kami menunggu hasil pemeriksaan Polri, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC [Justice Collaborator], LPSK siap untuk memberikan perlindungan," katanya.

Diketahui, dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur mekanisme perlindungan kepada Saksi Pelaku atau yang lebih terkenal dengan sebutan Justice Collaborator (JC) oleh LPSK. Saksi Pelaku sendiri adalah tersangka atau terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana pada kasus yang sama.


Tulis Komentar