LPSK Minta Polri Lindungi Keluarga Tersangka Kasus Novel
GILANGNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi kerja keras pihak Polri yang telah menangkap dua orang terduga pelaku penyiraman air keras
kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, pada Jumat (27/12).
Polisi menyebut kedua terduga pelaku merupakan anggota Polri aktif.
Melalui rilis tertulis, LPSK berharap Polri dapat mengembangkan kasus secara transparan dan profesional, terlebih lantaran kedua terduga pelaku merupakan anggota aktif. Di sisi lain, LPSK juga mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan kedua terduga pelaku beserta keluarga masing-masing.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, jika benar ada sosok aktor intelektual di belakang kasus Novel ini, maka tingkat ancaman terhadap kedua terduga pelaku dan keluarga akan semakin besar, sehingga membutuhkan jaminan keselamatan.
Tulis Komentar