Nasional

Istri Rekrut Pembunuh Hakim PN Jamaluddin karena Diselingkuhi

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin (kiri) menyebut isteri hakim PN Medan (tengah) otak pembunuhan suaminya.

GILANGNEWS.COM - Polisi menduga motif Zuraida Hanum (41) merancang pembunuhan suaminya yang juga Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin adalah karena masalah keluarga. Polisi menyebut motif pembunuhan lantaran Zuraidah diselingkuhi oleh korban.

Istri kedua dari Jamaluddin itu pun merekrut dua orang eksekutor untuk membunuh suaminya.

"Istri korban merekrut kedua pelaku eksekutor untuk menghabisi nyawa korban," kata Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin, Rabu (8/1).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka antara lain Zuraida Hanum (41) yang juga istri dari hakim Jamaluddin, serta masing-masing eksekutor yakni M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

"Ketiganya dikenakan Pasal 340 pembunuhan berencana, junto Pasal 338. Ketiga tersangka resmi ditahan," jelasnya.

Zuraida, kata Martuani, berkenalan dengan M Jefri Pratama (42) sang eksekutor pada akhir 2018. Perkenalan itu karena anak mereka sama-sama bersekolah di sekolah yang sama.

"Tersangka tidak punya hubungan keluarga dengan tersangka JP. Kemudian pembunuhan itu direncanakan," jelasnya.

Kemudian sekitar 25 November 2019, Zuraida dan Jefri Pratama bertemu di Coffee Town tepatnya di Ringroad Medan dan merencanakan pembunuhan Jamaluddin. Jefri turut mengajak M Reza Fahlevi (29) melakukan pembunuhan itu.

Kapolda menjelaskan eksekusi dilakukan pada tanggal 29 November 2019 dini hari di kediaman korban di perumahan Royal Monaco, Medan Johor.

"Para pelaku sudah ada di rumah sebelum korban pulang dari kantor," ucapnya.

Disinggung soal berapa upah yang diterima kedua pelaku untuk membunuh korban, Kapolda juga mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikannya.

"Mohon waktu, nanti kita sampaikan kepada seluruh masyarakat karena akan dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya.

Menurutnya, kasus pembunuhan ini dirancang dengan sangat rapi dan baik. Indikasinya, kata Martuani, pertama, para pelaku menghilangkan barang bukti.

"Semua kejahatan prinsipnya pelaku ingin menghilangkan barang bukti semua kejahatan seperti itu. Bahkan barang bukti ada yang dibakar tersangka seperti baju dan sepatu," kata Kapolda.

Kedua, para tersangka menggunakan alat komunikasi yang tak biasa. Penyidik pun kesulitan merekonstruksi kasus itu. Akan tetapi, Kapolda enggan menjelaskan alat komunikasi yang dipakai mereka.

"Para pelaku menggunakan alat komunikasi tak biasa sehingga penyidik kesulitan. Namun dengan bantuan laboratorium Mabes Polri, penyidik memiliki informasi tambahan yang bisa menguatkan untuk kasus ini direkonstruksikan. sebagai kasus pembunuhan berencana," bebernya.

Walhasil, korban pun awalnya dianggap mati lemas dan tanpa tanda kekerasan sebelum kemudian terungkap fakta sesungguhnya.

"Tapi melalui hasil lab forensik diketahui bahwa [sebelum pembunuhan] pelaku (eksekutor) ada komunikasi dengan istri korban (ZH)," terang dia.

Seperti diketahui, Humas Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin (55) sudah tak bernyawa di dalam mobilnya, di jurang, di Deliserdang, Sumut, Jumat (29/11/2019) pukul 13.30 WIB.

Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan terhadap Jamaluddin dilakukan secara terencana. Sementara itu, ada berkisar 50 orang saksi yang diperiksa termasuk istri dari Jamaluddin.

Kasus itu terungkap setelah penyidik memeriksa sekitar 50 orang saksi, termasuk Zuraida Hanum.


Tulis Komentar