Nasional

Harta Kekayaan Wahyu Setiawan Tercatat Rp12,8 Miliar

Harta kekayaan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp12,8 miliar.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1). Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan tersebut terkait kasus suap.

Mengacu kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2018, total harta kekayaan Wahyu senilai Rp12,8 miliar.

Wahyu tercatat memiliki harta berupa benda tidak bergerak sembilan bidang tanah dan bangunan (warisan) yang berada di Banjarnegara, Jawa Tengah. Total harta itu sebesar Rp3,35 miliar.

Selain itu, Komisioner KPU periode 2017-2022 ini juga tercatat memiliki harta benda bergerak berupa alat transportasi dan mesin senilai total Rp1,025 miliar.

Dengan rincian mobil Toyota Innova tahun 2012 seharga Rp190 juta, mobil Honda Jazz tahun 2012 senilai Rp125 juta, mobil Mitsubishi All New Pajero Sport tahun 2018 senilai Rp660 juta. Selain itu motor Honda Vario tahun 2010 senilai Rp6 juta, motor Yamaha F 1 ZR tahun 2003 senilai Rp4 juta dan motor Vespa Sprint tahun 2017 senilai Rp40 juta.

Lebih lanjut, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp715 juta. Wahyu melaporkan kas dan setara kas sejumlah Rp4,98 miliar. Bahkan, Wahyu memiliki harta lainnya senilai Rp2.742.000.000.

"Total harta kekayaan Rp12.812.000.000," demikian ditulis dalam situs elhkpn KPK sebagaimana dilihat wartawan.

Saat ini, Wahyu sudah berada di markas lembaga antirasuah KPK untuk menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam guna menentukan status hukum yang bersangkutan dan pihak-pihak lain yang turut diamankan.

Usai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Firli tak menyebut kasus suap yang diduga melibatkan Wahyu. Namun dia menyatakan komisioner KPU yang terjaring OTT berinisial WS.

Komisioner KPU periode 2017-2022 terdiri dari tujuh orang yakni Ketua KPU Arief Budiman dan enam anggota masing-masing Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Viryan, Evi Novida Ginting Manik.

Wahyu merupakan salah satu komisioner KPU yang selama ini vokal mengenai isu korupsi. Dia tidak ingin mantan terpidana kasus korupsi mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.

Pada Pilkada 2018 lalu, Wahyu menyatakan KPU ingin memuat larangan bagi mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai calon kepala daerah melalui peraturan KPU (PKPU). Dia bersikukuh ingin menerapkan itu meski Komisi II DPR menolak.


Tulis Komentar