Nasional

Polisi Gerebek Rumah Tampung 34 PSK Gang Royal Penjaringan

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah tempat penampungan para pekerja seks komersial (PSK) yang berlokasi Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi mengamankan sedikitnya 34 perempuan yang diduga PSK.

Dari puluhan perempuan yang diamankan, polisi menyebut salah satu di antaranya masih di bawah umur.

"Mereka diduga menjadi korban eksploitasi secara seksual," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Utara, Budhi dalam keterangannya, Jumat (31/1).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Yakni Suherman, Sulkifli, KRM alias DA, AD, MLT, BDN serta MMN. Namun dari tujuh tersangka baru dua orang yang ditangkap yakni Suherman dan Sulfikli.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Budhi, Suherman dan Sulkifli berperan untuk menjaga para PSK yang ada di tempat penampungan itu agar tidak kabur. Selain itu, kedua tersangka juga berperan mengantarkan para PSK kepada para lelaki hidung belang.

"Mereka yang akan mengantarkan ataupun mendorong ataupun membawa wanita-wanita tersebut ke kafe-kafe yang dituju yang memesan (PSK)," ucap Budhi.

Budhi menjelaskan dalam praktik prostitusi itu, tersangka mematok tarif sebesar Rp150 ribu untuk sekali kencan. Pembagiannya, Rp90 ribu untuk para PSK, Rp50 ribu untuk pemilik kafe, dan Rp10 ribu untuk tersangka yang menawarkan ataupun mengantar para PSK.

Disampaikan Budhi, dalam satu hari, satu orang PSK bisa melayani sebanyak lima hingga tujuh kali.

"Mereka menggunakan sistem voucher, jadi pembayarannya tidak langsung kepada PSK ataupun kepada yang mengantar, tapi pembayaran melalui kasir yang ada di kafe-kafe tersebut dengan ada voucher dan nanti direkap," tutur Budhi.

Budhi menuturkan 34 korban dalam kasus prostitusi ini telah diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapatkan pembinaan.

Lebih lanjut, atas perbuatan, para tersangka mereka dijerat pasal 76 jo 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 1 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Tulis Komentar