Pekanbaru

2017 KTP Anak Mulai Berlaku

KTP Anak

PEKANBARU (GILANG News) - Berdasarkan Permendagri Nomor 2/2016 tentang anak-anak atau warga negara berumur di bawah 17 tahun wajib punya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di Pekanbaru, KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA) mulai diberlakukan tahun 2017 mendatang.

"KTP anak (KIA) tahun 2017 seluruh daerah wajib menerbitkan. Tahun ini hanya 50 kota yang jadi percontohan, daerah yang berhasil rekam akte di atas 70 persen. Kalau Riau baru Dumai,” kata Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin di Pekanbaru, Kamis (26/10/2016).

Hanya saja, kata Baharuddin, Disdukcapil siap asalkan disiapkan peralatan untuk mencatak KIA. "Itu tergantung pusat. Mudah-mudahan pusat anggarkan alat dan blangko. Karena yang kita punya terbatas,” ujarnya.

Ia juga masih menunggu petunjuk teknis lanjutan. “Kita belum dapat petunjuk teknis lanjutan. Nanti bisa saja berubah, kita tunggu saja,” sebutnya.

KIA akan diterapkan di seluruh Indonesia. Diterbitkan KIA sebagai bentuk langkah pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak konstitusional warga termasuk anak-anak.

Rencananya KIA terbagi dua macam. Pertama yakni KIA untuk anak-anak berusia 0-5 tahun, yang kedua untuk 5-17 tahun. Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. ***

link: riauterkini


Tulis Komentar