Nasional

Artis Jennifer Dunn Jadi Saksi di Sidang TPPU Adik Ratu Atut

Artis Jennifer Dunn (baju jingga) jadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

GILANGNEWS.COM - Artis Jennifer Dunn memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagai saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia dihadirkan sebagai saksi bersama empat orang lainnya, yakni pegawai Bank OCBC NISP, Rafi Wisesa; bagian administrasi sebuah showroom motor, Sri Wulandari; salesman PT Hudaya Maju Mandiri, Budiharto; dan dosen STIKES Hang Tuah Pekanbaru, Riau, Yessica Devis.

Sedianya, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan 15 saksi dalam kasus ini. Namun, hanya lima saksi yang berkesempatan hadir.

"Kami memanggil 15 saksi, tapi yang konfirmasi hadir hanya lima orang," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/3).

"Saksi yang hadir hari Kamis 12 Maret: Rafi Wisesa, Sri Wulandari, Jenifer Dunn, Yessica Devis, Budiharto," dia menambahkan lewat pesan singkat.

Nama Jennifer Dunn terseret dalam kasus korupsi dan TPPU Wawan karena diduga menerima Toyota Alphard Vellfire pada tahun 2013.

Selain nama Jennifer, sejumlah pesohor lain juga disebut ikut menerima hadiah berupa mobil dari Wawan. Di antaranya, Catherine Wilson yang diberikan Nissan Elgrand, kemudian Agen Pevita Pearce, Ama Lico, yang diduga menerima mobil Toyota Fortuner.

Dalam kasus ini, Wawan yang merupakan Komisaris Utama PT BPP didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P 2012.

Wawan didakwa bersama kakak kandungnya, Ratu Atut Chosiyah yang juga mantan Gubernur Banten dua periode. Selain korupsi, Wawan juga didakwa melakukan TPPU dengan memperoleh triliunan rupiah dari proyek-proyek di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Banten.

Rincian keuntungan dari proyek itu, kata Jaksa, adalah Rp54,792 miliar (2005), Rp51,975 miliar (2006), Rp57,369 miliar (2007), Rp123,903 miliar (2008), Rp213,010 miliar (2009), Rp150,477 miliar (2010), Rp617,426 miliar (2011), Rp455,521 miliar (2012). Totalnya mencapai Rp1,724 triliun.

Jaksa menuturkan Wawan juga mengambil keuntungan dari hasil pembelian tanah di Kota Serang. Keuntungan itu diperoleh ketika Wawan membeli tanah milik masyarakat senilai Rp35 miliar untuk pembangunan sport center di Kecamatan Curug, Kota Serang sepanjang 2008-2011.


Tulis Komentar