Nasional

Surat Terbuka Fadli Zon untuk Jokowi: Jangan Tunda Lockdown

Fadli Zon mengakui lockdown atau penguncian untuk meredam virus corona menimbulkan pro dan kontra, tapi menurutnya tak ada jalan selain itu.

GILANGNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo tidak membuang-buang waktu untuk menerapkan kebijakan lockdown atau penutupan akses keluar-masuk wilayah tertentu demi mencegah penyebaran virus corona.

Permintaan lockdown itu menjadi salah satu poin dalam surat terbuka yang dikirim ke Jokowi, Senin (23/3).

Ia mengaku khawatir jumlah korban virus corona akan bertambah banyak bila kebijakan lockdown tidak segera diterapkan.

"Jadi Pak @Jokowi, jangan buang-buang waktu menunda lockdown karena nanti akan lebih banyak korban jatuh," kata Fadli dalam surat terbuka yang ia unggah di akun Twitter-nya, @fadlizon, Senin (23/3).

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu mengaku memahami banyak pro dan kontra terkait penerapan kebijakan lockdown, khususnya di Jakarta yang kini disebut sebagai pusat penyebaran virus corona.

Menurutnya, pihak yang kontra umumnya menganggap kebijakan lockdown akan mempercepat krisis ekonomi terjadi di Indonesia. Sedangkan pihak yang kontra, lanjut Fadli, membandingkan dengan langkah Hongkong, Singapura, dan Kota Shanghai (China) yang berhasil menekan angka penyebaran virus corona tanpa menerapkan kebijakan lockdown.

Namun, Fadli berpandangan, langkah membandingkan dengan Singapura, Hongkong, dan Shanghai tidak tepat karena tidak menjadi pusat penyebaran virus corona.

"Singapura, misalnya, memang tak perlu melakukan lockdown karena mereka bisa mengontrol sepenuhnya semua pintu masuk ke negaranya yang jumlahnya memang tak banyak. Sejauh ini jumlah korban meninggal di negara kota tersebut hanya dua orang, itu pun salah satunya pasien dari Indonesia," kata Fadli.

"(Hongkong dan Shanghai) tidak di-lockdown oleh pemerintah China bukan karena posisinya sebagai pusat bisnis dan perekonomian, namun karena memang kedua kota itu bukan episentrum wabah corona," imbuh Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 itu.

Ia juga mengaku memahami wacana menerapkan kebijakan lockdown di Jakarta merupakan sebuah dilema besar karena dikhawatirkan akan memukul rakyat kecil yang menyandarkan pendapatannya pada kerja-kerja harian.

Namun, Fadli mengingatkan bahwa dikhawatirkan Indonesia tak akan bisa membatasi penyebaran virus tanpa menerapkan kebijakan lockdown.

Dia juga menyatakan Indonesia dipastikan akan mengalami krisis virus corona dan krisis ekonomi selama tiga hingga enam bulan mendatang, dengan atau tanpa kebijakan lockdown.

"Satu hal yang ke depan akan sulit disangkal dalam tiga hingga enam bulan ke depan, kedua krisis yang tengah kita alami saat ini, yaitu krisis Covid-19 dan krisis ekonomi, pada akhirnya akan sampai di titik yang sama, dari manapun dimulainya," tutur Fadli.

Lebih jauh, ia menyarankan agar Jokowi menggunakan anggaran bantuan sosial dan anggaran lain untuk membantu mereka yang terdampak bila pemerintah menerapkan kebijakan lockdown, seperti pekerja harian, tukang ojek, sopir taksi, buruh, tani, pedagang kecil, dan seterusnya.

Menurutnya, pemerintah juga harus menyiapkan jaring pengaman sosial dengan mengalihkan belanja proyek-proyek pembangunan fisik yang tidak mendesak dan bisa ditunda.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menegaskan pemerintah tidak akan melakukan lockdown di wilayah Indonesia untuk menghindari penyebaran virus corona SARS-COV-2 penyebab penyakit Covid-19.

Beberapa negara dan kota di dunia telah mengeluarkan kebijakan lockdown guna mengurangi dampak penyebaran penularan Covid-19. Lockdown adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi penguncian suatu wilayah dari akses masuk dan keluar orang dari dan ke wilayah itu.

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman juga menyatakan pemerintah belum mau menerapkan lockdown lantaran publik tak membutuhkan kebijakan yang menimbulkan efek kejut semata. Menurutnya, saat ini tak boleh ada kebijakan yang coba-coba dan tak terukur.

Fadjroel tak menampik ketentuan tentang lockdown sejatinya telah diatur dalam UU 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun, Fadjroel mengatakan, Jokowi lebih memilih kebijakan social distancing untuk merespons kondisi yang terjadi akibat wabah covid-19 saat ini.

Beberapa negara seperti Italia dan Spanyol telah melakukan kebijakan lockdown. Dengan demikian, warga negara dan siapapun tidak diperbolehkan masuk atau keluar dari negara itu selama kebijakan ini diberlakukan.


Tulis Komentar