Nasional

Polisi Amankan 19 Orang di DKI Tak Patuh Pencegahan Corona

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Meto Jaya mengamankan 19 orang lantaran tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), Jumat (3/4). Mereka diamankan di dua tempat berbeda.

"Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro mengamankan empat orang di warnet Palmerah dan 15 orang di Menteng Pasar Rumput," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (3/4).

Yusri menuturkan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi sekitar pukul 01.30 WIB masih ada warga yang berkumpul di dua lokasi itu.

Setelah dilakukan pengecekan, polisi akhirnya membawa 19 orang itu ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses pendataan dan identifikasi.

Selain itu, Yusri menambahkan, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap 19 orang tersebut agar dispilin mengikuti aturan pemerintah tentang PSBB, terutama dalam menjaga jarak.

"Tim Gakkum mengedukasi terhadap 19 orang dengan prinsip physical distancing (jaga jarak) antara satu sama lainnya," ujarnya.

Yusri menyebut untuk saat ini masih mengedepankan upaya persuasif. Sehingga, 19 orang yang diamankan itu hanya diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan.

"Kita masih persuasif, membuat pernyataan setelah dilakukan pemeriksaan," ucap Yusri.

Presiden Joko Widodo diketahui telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya, Yusri mengatakan dengan terbitnya PP PSBB itu kepolisian bisa melakukan tindakan tegas jika masyarakat tak mengikuti aturan dari pemerintah itu.

"Ketika PP-nya telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat bapak Presiden tidak boleh ragu, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum," tutur Yusri kepada wartawan, Rabu (1/4).

Yusri menyebut penegakan hukum itu berdasarkan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Bagi yang melanggar dapat dipidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.


Tulis Komentar