GILANGNEWS.COM - India mendakwa pemimpin Jamaah Tabligh, Muhammad Saad Khandalvi, dengan tuduhan pembunuhan lantaran menggelar pertemuan saat kebijakan pembatasan pergerakan atau lockdown akibat virus corona (Covid-19) berlangsung.
Dakwaan itu dijatuhkan setelah acara Jamaah Tabligh yang digelar di sejak 3 Maret hingga akhir Maret lalu itu menjadi kluster penyebaran corona di India. Acara tersebut dihadiri 7.600 warga India dan sekitar 1.300 jemaah warga asing, termasuk Indonesia.
Setidaknya lebih dari seribu peserta Jamaah Tabligh di Nizamuddin, New Delhi, termasuk warga Indonesia dinyatakan positif corona tak lama setelah menghadiri acara tersebut.
Semula, kepolisian India mendakwa Khandalvi dengan tuduhan melanggar aturan karena mengadakan perkumpulan besar.
Namun, dilansir the Guardian, juru bicara kepolisian India mengatakan aparat telah mengajukan dakwaan baru terhadap Khandalvi yakni tuduhan pembunuhan.
"Kepolisian New Delhi sebelumnya telah mengajukan laporan dakwaan terhadap Pemimpin Jamaah Tabligh, sekarang dakwaannya ditambah Undang-Undang Pidana Pasal 304 tentang pembunuhan," ucap jubir tersebut.
Berdasarkan UU tersebut, Khandalvi bisa dikenai sanksi maksimal 10 tahun penjara.
Jamaah Tabligh merupakan gerakan misionaris Muslim terbesar di dunia yang memiliki cabang di lebih dari 80 negara termasuk Indonesia.
Sebuah gedung tinggi putih bernuansa modern di Nizamuddin Barat, New Delhi, merupakan markas utama dari organisasi yang memiliki puluhan juta anggota itu.
Sebelum dakwaan terhadap Khandalvi muncul, otoritas India juga telah menyegel markas Jamaah Tabligh di Nizamuddin.
Per hari ini, Jumat (17/4), India tercatat memiliki kasus corona sebanyak 13.430 dengan 448 kematian.
Tulis Komentar