PEKANBARU - Copy paste perwako soal PSBB menuai perhatikan kalangan DPRD Kota Pekanbaru, hal ini tentunya menimbulkan repon yang beragam. Namun begitu, kedepan hal ini tidak lagi terjadi, dan diminta jadi pelajaran bagi Pemerintah Kota (Pemko) khususnya pejabat yang berwenang dalam mengonsep Perwako.
"Harusnya lebih cermat lagi. Apalagi saat mencari referensi aturan PSBB dari kota yang sudah menerbitkannya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST kepada wartawan Senin (20/4).
Dan juga disampaikan politisi Gerindra ini agar orang-orang yang ditugaskan membuat Perwako itu adalah orang-orang terpercaya, dan disarankan jangan terburu-buru dan harus teliti.
"Menjadikan copy paste Perwako PSBB itu tentu menimbulkan bahan pembicaraan. Apalagi sudah pula beredar di medsos sebelum ditandatangani. Ini pelakunya siapa? Harusnya orang terpercaya tidak mempublish sebelum diperintahkan," tegasnya lagi.
Dari masalah ini tentu juga menjadi perhatiannya juga. "Ini harus menjadi evaluasi Pemko, dan seharusnya juga oknum nya diintrogasi mengapa sampai bisa bocor duluan sebelum diizinkan," papar Ginda.
Dan memang, disampaikan politisi muda milenial ini menegaskan untuk saat ini supaya tidak ada yang saling menyalahkan memang. "Harus mensupport bersama-sama, terkait kekeliruan yang terjadi sebaiknya tidak menjadi bahasan dan mengurangi fokus terhadap pencegahan covid-19, namun saya mengajak mencari solusi,"tegas Ginda.
Maka dari itu disampaikan Ginda lagi, untuk pencegahan itu mesti dimulai dari diri sendiri. "Saat ini sudah diterapkan PSBB, dan harus dimulai dari diri sendiri, dari keluarga sendiri untuk bersama melawan virus corona ini," ungkapnya.
Saat ini, Tampan menjadi salah satu zona merah penyebaran covid-19. "Harusnya ini jadi perhatian bersama," ungkapnya.
Namun begitu disampaikannya lagi, bukan berarti daerah lain itu aman. Maka harus waspada dan patuhi anjuran Pemerintah. "Ingat ini virus berbahaya dan tidak melihat pangkat dan golongan. Waspada!" tegasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No 74 tahun 2020 mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 17 April 2020, ada menyebut pengoperasian kereta api.
Aturan pengoperasian kereta api tersebut diatur dalam Perwako Pekanbaru Bagian Ketujuh, Pembatasan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang di Pasal 18 ayat (1) huruf C butir 12.
"Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan sungai, termasuk bandar udara dan pelabuhan sungai TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait," seperti tertulis dan diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 72 tahun 2020 tentang PSBB.
Padahal, Pekanbaru sama sekali tak ada rel, dan gerbong kereta api beroperasi di Kota Bertuah. Dugaan copy paste atau plagiat aturan PSBB dari daerah lain muncul.
Tak hanya mengatur pengoperasian kereta api saja, Perwako Pekanbaru tentang PSBB ini juga disebutkan pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang di Pasal 1 huruf C butir 10 menyebutkan Angkutan kapal penyeberangan.
Sama dengan pengoperasian kereta api, di Pekanbaru, sama sekali tak ada operasi angkutan kapal penyeberangan jika dimaksud itu seperti kapal Roro, seperti Sungai Pakning-Pulau Bengkalis.
Tulis Komentar