LEGISLATOR

Ketua DPRD Bersama 8 Anggota Dewan Lainnya Pasang Iklan di Tempat Illegal

Iklan Covid-19 muncul di Paan Reklame Illegal

PEKANBARU - Semangat untuk terus mensosialisasikan perang melawang covid-19 terus digaungkan oleh berbagai kalangan. Tak terkecuali anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Namun sayang, iklan melawan virus corona anggota DPRD Kota Pekanbaru dipasang di JPO statusnya belum jelas sampai saat ini, dan diduga masih Ilegal. Katanya JPO, tapi tanpa tangga tepatnya di depan MTC Panam, jalan HR Soebrantas. 

Dalam baliho itu menampilkan foto delapan anggota dewan dari daerah pemilihan Tampan yang ukurannya kecil, dan ditambah dengan foto besar ketua DPRD kota Pekanbaru lengkap dengan logo lembaga DPRD Kota Pekanbaru dibagian atas baliho nya.

"Pesannya bagus, melawan corona sesuai protokoler kesehatan," kata Feri, seorang pemuda yang sedang menunggu tumpangan di halte depan MTC.

Selain iklan dari anggota dewan, tepat di dinding bagian berlawanannya juga ada iklan produk juga. Diketahui sudah lebih dulu terpasang di JPO berubah fungsi menjadi bando iklan ini.

Sekedar informasi, kondisi ini berbanding terbalik dengan kebijakan anggota dewan periode sebelumnya, mereka justru minta JPO tanpa tangga itu diselesaikan pembangunannya sesuai fungsinya, atau dibongkar karena tidak jelas fungsinya. Dan PAD pun tak jelas dari tempat itu.

"Lebih kurang sepekan lebih itu terpasang, dan kami tidak tahu pasti kapan itu dipasang,'' kata Taufik warga Cipta Karya, Tampan yang juga sedang berada ditempat yang sama, halte

Dikatakan Taufik, dulu ribut soal JPO ini. selain tak ada izin fungsinya tak jelas juga. Entah JPO atau bando iklan. "Dewan juga dulu yang ributkan, sekarang malah dewan yang pakai untuk beriklan," tambah Taufik yang mengaku mengikuti perkembangan soal JPO tanpa tangga itu.

Dikonfirmasi, ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani mengenai keberadaan baliho itu, dirinya mengaku tidak tahu dan menyarankan untuk ditanyakan ke Plt Sekwan.

"Tidak tahu, coba tanyakan ke Plt Sekwan saja," kata Hamdani.

JPO tanpa tangga yang lebih kurang sudah lebih delapan tahun terbengkalai ini adalah milik cahaya advertising. Hingga saat ini JPO itu berubah fungsi menjadi tempat beriklan. "Kami warga tentu ingin JPO ini benar-benar dijadikan JPO, ya semoga dibuatkan tangganya," ujar Taufik berharap.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa yang dimaksud  itu JPO, bukan bando iklan. 

Saat ini semua dalam proses legalitas, dan pengelolaan sepenuhnya oleh Pemko. Saat ini juga Dishub sedang melakukan pendataan dan inventarisir.

"Kepada pengelola atau pemilik JPO untuk berkoordinasi dengan kami agar dapat dilakukan penyesuaian dan pendataan," ungkapnya.


Tulis Komentar