Dunia

Langgar Karantina Corona di Singapura, Pilot AS Dihukum Penjara

Brian Dugan Yeargan dihukum bui karena melanggar karantina saat berada di Singapura.

GILANGNEWS.COM - Seorang pilot pesawat kargo asal Amerika Serikat (AS) dihukum empat pekan penjara karena melanggar perintah karantina yang berlaku di Singapura selama pandemi virus Corona (COVID-19). Pilot berusia 44 tahun ini melanggar perintah karantina demi membeli masker.

Seperti dilansir Associated Press, Jumat (15/5/2020), pilot FedEx bernama Brian Dugan Yeargan (44) ini menjadi warga negara asing pertama yang dihukum bui atas pelanggaran aturan karantina di Singapura. Dia mengaku bersalah telah meninggalkan kamar hotel selama tiga jam untuk membeli masker dan termometer. Yeargan sedang menjalani karantina wajib di hotel tersebut selama 14 hari, setelah tiba dari Sydney, Australia.

Pengacara Yeargan, Ronie Tan, menyebut kliennya dan dua kopilot dikarantina di sebuah hotel bandara sejak 3 April, karena dalam pernyataan kesehatan mereka diketahui ketiganya berkunjung ke China, Hong Kong, Macau, Jepang dan AS dalam waktu dua pekan sebelum tiba di Singapura.

Pejabat kesehatan Singapura mendapati Yeargan tidak ada di kamarnya pada 5 April. Di persidangan, Yeargan menyatakan dirinya naik kereta bawah tanah untuk membeli termometer dan beberapa kotak masker sebelum terbang pulang ke AS pada 6 April.

Menurut Tan, kliennya yang berasal dari Alaska itu, membutuhkan barang-barang tersebut karena kekurangan stok di rumahnya dan istrinya sedang sakit. Istri Yeargan mengalami gangguan pernapasan, namun dinyatakan negatif virus Corona pada Maret lalu.

Akibat tindakannya itu, Yeargan tidak bisa pulang ke AS bersama dua kopilotnya yang sudah kembali pada 6 April lalu. Dia juga kehilangan kesempatan untuk ikut misi penyaluran bantuan kemanusiaan oleh Angkatan Udara AS ke negara-negara yang terdampak virus Corona karena kesalahan yang dilakukannya di Singapura.

"Dalam pernyataan di pengadilan, Yeargan menyatakan permintaan maaf, dia membuat penilaian buruk dan menyatakan bahwa dirinya tidak seharusnya pergi keluar," tutur Tan mewakili kliennya. Ditambahkan Tan bahwa kliennya 'sangat menghormati rakyat dan aturan hukum di Singapura'.

Singapura sejauh ini melaporkan lebih dari 26 ribu kasus virus Corona, dengan 21 kematian. Otoritas Singapura memberlakukan hukuman ketat untuk para pelanggar aturan karantina, juga mereka yang tidak memakai masker di tempat umum dan mereka yang tidak mematuhi aturan social distancing. Para pelanggar bisa terancam hukuman maksimum enam bulan penjara atau hukuman denda maksimum SG$ 10 ribu.

Juru bicara FedEx, Davina Cole, menyatakan bahwa pihak perusahaan mematuhi seluruh aturan dari pemerintah terkait upaya-upaya mengatasi virus Corona.


Tulis Komentar