New Normal, Opang dan Ojol Tetap Dilarang Bawa Penumpang
GILANGNEWS.COM - Pemerintah akan tetap melarang ojek online dan konvensional untuk membawa penumpang. Keputusan itu berlaku, meskipun nantinya pemerintah akan membuka kembali aktivitas sosial ekonomi sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat dari pemerintah atau yang biasa disebut new normal.
Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan ini, diatur mengenai panduan new normal di berbagai sektor termasuk di antarannya adalah di sektor transportasi publik dan ojek online. Dalam aturan tersebut, pengelola harus memantau pelaksanaan tindakan keselamatan universal dan wajib memantau serta mengelola jalur antrian ticketing angkutan umum, area kantor, lalu kebersihan kendaraan dan isinya, yaitu penumpang, pengemudi, maupun kondekturnya.
Alasannya adalah karena new normal harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya adalah tetap menjaga jarak aman atau physical distancing.
Tulis Komentar