GILANGNEWS.COM - Buron Interpol warga negara Amerika Serikat (AS) dalam kasus penipuan investasi berinisial BM (50) ditangkap di Bali. Polisi menyebut BM memproduksi film porno untuk bertahan hidup di Bali.
"Jadi yang selama dia di Bali ini pekerjaannya saja membuat film-film porno itu," kata Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (24/7/2020).
Film porno tersebut dibuat BM dengan seorang perempuan berinisial BBP (52), warga negara California, AS.
Golose juga mengungkapkan telah mengamankan barang bukti berupa alat bantu seks (sex toy) dari tersangka.
"Justru ini ada ini toys-toys untuk cari uang. Jadi itu ada di internet, itu kira-kira salah satu yang dilakukan itu sehingga dia dan sudah banyak berkomunikasi dengan orang lokal," ungkap Golose.
Golose juga menambahkan tersangka buron ini tidak melakukan penipuan selama berada di Bali. Dia mengatakan penipuan investasi hanya dilakukan BM di AS.
Sementara itu, secara terpisah Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan sudah menemukan perempuan yang ikut membuat film porno bersama BM.
"Iya (berdua bikin film). Yang kita temukan baru satu," kata Suratno.
Sebelumnya diberitakan, tersangka buron Interpol berinisial BM (50) dalam kasus penipuan investasi ini masuk Bali pada Januari 2020. Dia ditangkap Polda Bali pada Kamis (23/7) malam.
Tulis Komentar