Nasional

Bos PS Store Jadi Tahanan Kota

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Berkas perkara tersangka pemilik PS Store berinisial PS dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur terkait impor ilegal 191 handphone (HP). Tersangka berinisial PS kini menjadi tahanan kota.

"Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, yaitu penahanan kota, di rumahnya," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti, saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).

Saat ini berkas dakwaan perkara bos PS Store sedang disusun oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya jika sudah selesai akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.

Diketahui, Kejari Jakarta Timur menerima pelimpahan tahap II berkas bos PS Store, PS, dari penyidik PPNS dari kantor wilayah Bea dan Cukai Jakarta pada 23 Juli. Ady menyebut barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 191 handphone dengan beragam jenis tipe dan merek dari hasil impor ilegal dari Batam.

"Yang jelas barang buktinya itu 191 HP. Hp-nya banyak banget kurang-lebih ada 63 tipe jenis kalau nggak salah, Sony, Apple, Sharp kan banyak tipe-tipenya," ujarnya.

Terhadap tersangka PS disangkakan Pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berhasil menyita 190 handphone ilegal senilai Rp 61,3 juta. Seluruh HP sitaan ini milik PS, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyerahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.

Penyerahan barang bukti beserta tersangka ini diumumkan oleh akun Instagram @bckanwiljakarta, Selasa (28/7). Sebagai informasi, PS merupakan pemilik PS Store.

Pada Kamis (23/7), Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas penyidikan tindak pidana kepabeanan.

"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-," tulis akun @bckanwiljakarta.


Tulis Komentar