Riau

Gubernur Riau Menang atas Gugatan Mantan Anggota DPRD Kampar di PTUN Pekanbaru

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar memenangkan gugatan yang diajukan mantan Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Morlan Simanjuntak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Morlan Simanjuntak dari anggota Partai PDIP itu menolak SK Gubernur Riau tentang pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Kampar. Morlan juga menolak dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dirinya kepada Nazara, selaku pemenang suara terbanyak kedua saat Pemilu Legislatif.

Sidang pembacaan putusan gugatan itu dibacakan oleh Majelis hakim yang dipimpin Sri Setyowati SH MH, Rabu (29/7/2020) di PTUN Pekanbaru.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani SH MH mengatakan jika pihaknya menyambut baik putusan hakim PTUN Pekanbaru. Menurutnya, hakim telah memutuskan sesuai dengan fakta di persidangan.

"Alhamdulillah, kita menang dalam gugatan ini. Hakim sudah memutuskan sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Elly Wardhani didampingi Kabag Bantuan Hukum, Yan Dharmadi SH MH.

Namun, sebut Elit, pihaknya masih menunggu sikap dari penggugat (Morlan-red) proses hukum selanjutnya. Apakah penggugat banding atau tidak.

"Seandainya penggugat menyatakan banding, tentu kita akan menyiapkan kontra memori bandingnya. Tapi kalau tidak banding, artinya putusan itu dinyatakan inkrah," terangnya.

Elly menjelaskan, Morlan Simanjuntak menggugat Gubernur Riau ke PTUN karena menerbitkan SK Pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Kampar. Morlan tidak menerima adanya penerbitan SK tersebut.

"Dalam kasus ini pak Gubernur harus menerbitkan SK Pemberhentian itu, karena memang diusulkan oleh partai politiknya (PDIP), dan ada usulan dari KPU dan Bupati Kampar untuk PAW Morlan," paparnya.

"Makanya pak Gubernur sesuai aturan hukum, mau tidak mau harus memproses paling lambat 14 hari. Justru menjadi salah bila jika itu tidak dilaksanakan oleh pak Gubernur, karena dinilai melanggar undang-undang," pungkasnya.


Tulis Komentar