Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Terapkan Empat Azas Dalam Penempatan Tenaga Kerja

IR H Johnny S MT
GILANGNEWS.COM- Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan tiga azas dalam penempatan tenaga kerja. Selain terbuka dan bebas, juga harus objektif dan adil.
 
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Ir H Johnny S MT, terbuka dimaksudkan pemberian informasi   kepada   pencari   kerja   secara   jelas, antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja.
 

Walikota DR H Firdaus ST MT, saat menerima penghargaan dibidang ketenagakerjaan (atas) dan bersama siswa magang di Pekanbaru

 
"Bebas, dimaksudkan pencari kerja   bebas  memilih  jenis   pekerjaan  dan   pemberikerja bebas memilih tenaga kerja," katanya, Selasa (8/11/2016).
 
Sementara obyektif,   yaitu   pemberi   kerja   agar   menawarkan   pekerjaan   yang   cocokkepada   pencari   kerja   sesuai   dengan   kemampuannya   dan   persayaratan jabatan yang diperlukan.
 
Kalau adil, ujar H Johnny, setara tanpa diskriminasi, yaitu berdasarkan kemampuan tenagakerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama danaliran politik.
 
Selain itu, katanya, pelaksanaan penempatan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja.
 
Disnaker selalu mengarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan,bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum. ***


Tulis Komentar