Pemko Pekanbaru Terapkan Empat Azas Dalam Penempatan Tenaga Kerja
IR H Johnny S MT
GILANGNEWS.COM- Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan tiga azas dalam penempatan tenaga kerja. Selain terbuka dan bebas, juga harus objektif dan adil.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Ir H Johnny S MT, terbuka dimaksudkan pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas, antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja.
Walikota DR H Firdaus ST MT, saat menerima penghargaan dibidang ketenagakerjaan (atas) dan bersama siswa magang di Pekanbaru
"Bebas, dimaksudkan pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberikerja bebas memilih tenaga kerja," katanya, Selasa (8/11/2016).
Sementara obyektif, yaitu pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocokkepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persayaratan jabatan yang diperlukan.
Kalau adil, ujar H Johnny, setara tanpa diskriminasi, yaitu berdasarkan kemampuan tenagakerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama danaliran politik.
Selain itu, katanya, pelaksanaan penempatan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja.
Disnaker selalu mengarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan,bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum. ***
Tulis Komentar