Riau

DJBC Razia Rokok Ilegal ke Seluruh Pelosok Riau, Jika Kedapatan Ancamannya Penjara 5 Tahun

GILANGNEWS.COM - Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Riau melakukan operasi 'Gempur Rokok Ilegal'. Operasi ini diikuti pihak kepolisian, TNI dan juga Pemerintah Provinsi Riau.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Riau Agung Saptono menjelaskan, operasi Gempur Rokok Ilegal ini dilakukan selama September 2020. Ia akan mengerahkan seluruh kekuatan yang dimiliki untuk disebarkan ke seluruh wilayah provinsi Riau.

"Di masa pandemi ini DJBC Riau bersinergi dengan instansi terkait untuk melakukan operasi, full selama bulan September. Ini kita lakukan di 169 kecamatan yang ada di Riau, untuk memberantas dan menekan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Sasarannya adalah pasar-pasar dan tempat-tempat penjualan rokok ilegal," cakapnya.

Tak hanya itu, personel yang diterjunkan ke lapangan juga akan memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya jika memperdagangkan rokok ilegal.

Tim juga menempelkan selebaran yang berisi peraturan tentang larangan mengedarkan rokok ilegal, yang juga merupakan salah satu kampanye untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Riau.

"Pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar dana subsidi kesehatan dari pemerintah, terutama BPJS. Jadi operasi ini kita lakukan dalam rangka untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak rokok. Di mana pajak rokok itu berkontribusi langsung pada peningkatan anggaran kesehatan untuk pemerintah provinsi dan daerah, termasuk di dalamnya adalah untuk pembiayaan BPJS," jelasnya.

"Perlu dipahami, melanggar ketetapan Undang Undang cukai dengan menyediakan rokok ilegal, juga melakukan kegiatan jual-beli, ancamannya adalah pidana. Sanksinya hukuman pidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun," bebernya.


Tulis Komentar