Riau

Sopir Pajero Sport Serahkan Diri ke Mapolresta Pekanbaru

GILANGNEWS.COM - Akhirnya pelaku tabrak lari yang mengakibatkan seorang pesepeda meninggal dunia pada Ahad (13/9/2020) menyerahkan diri ke Mapolresta Pekanbaru, Senin (14/9/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra, mengatakan tersangka menyerahkan diri didampingi keluarganya dan pengacaranya.

"Tersangka menyerahkan diri ke Mapolresta Pekanbaru pukul 10.50 WIB. Tersangka ditemani oleh keluarga serta pengacaranya," ucap Emil.

Emil menjelaskan, tersangka berinisial MA ini bekerja di salah satu pabrik kelapa sawit yang ada di Provinsi Riau. Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Dari hasil pemeriksaan kecepatan kendaraan yang dibawa oleh tersangka saat kejadian tidak terlalu tinggi, namun informasi dari tersangka ia panik sehingga terjadi kecelakaan tersebut. Mengenai apakah tersangka mabuk atau tidaknya saat berkendara itu masih kita dalami," jelasnya.

Emil menjelaskan juga bahwa selama pelariannya, tersangka berada di salah satu hotel yang ada di Kota Pekanbaru untuk menenangkan diri.

"Tersangka ini warga Bengkalis. Saat kejadian itu ia dari luar kota dan di kendaraan itu hanya ia sendiri saja. Tersangka melarikan diri ke salah satu hotel di Pekanbaru. Tersangka mengetahui korbannya itu meninggal dunia dari media sosial," tukasnya.

Tersangka dijerat pasal 310 ayat 3 dan 4 yaitu kecelakaan mengakibatkan orang luka berat dan meninggal dunia, serta pasal 312 yaitu kecelakaan dengan tidak menolong korban, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda  Rp75 Juta.

Sebelum tersangka menyerahkan diri, kemarin Polisi berhasil mengamankan mobil Pajero Sport warna putih mutiara dengan nomor polisi BM 1233 RQ yang diduga dikendarai oleh pelaku dalam insiden tabrak lari pagi Ahad (13/09/2020) di Jalan Jenderal Sudirman yang menewaskan Zuihelmi (44).

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra membeberkan mobil tersebut diamankan di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Tampan.

"Barang bukti berhasil kita amankan di Jalan Taman Karya Kecamatan Tampan sekitar pukul 16.00 Wib," cakapnya, Ahad (13/09/2020).

Kejadian kecelakaan terjadi pada Ahad (13/9/2020) sekitat pukul 07.00 Wib, dua pesepeda tersebut diketahui bernama Haryanto Jasman dan Zulhelmi.

Akibat dari kecelakaan tersebut Zulhelmi (44) yang diketahui merupakan ASN di Puskesmas Simpang Tiga meninggal di tempat akibat luka berat di kepalanya, selain itu kaki kanannya juga cidera. Setelah dievakuasi oleh petugas, jenazah Zulhelmi kemudian dibawa ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad.

Sementara itu rekannya, Haryanto Jasman (30) juga mengalami hal yang sama. Haryanto juga mengalami luka di bagian kepala dan kaki, saat ini Haryanto masih mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Syafira.


Tulis Komentar