Nasional

Sederet Fakta Kasus Emak-emak Sumedang Gunting Bendera Merah Putih

Emak-emak gunting bendera merah putih.

GILANGNEWS.COM - Polisi menetapkan tiga emak-emak jadi tersangka pengguntingan bendera merah putih. Sederetan fakta muncul dari aksi yang viral di media sosial itu. Apa saja?

Kejadian di Kabupaten Sumedang

Video berdurasi 29 detik ini viral di media sosial pada Rabu (16/9). Dalam video itu, terlihat ada seorang wanita paruh baya yang tengah memegang gunting dan kain bendera merah putih. Perempuan berpakaian merah itu lantas menggunting sedikit demi sedikit bendera merah putih itu. Usai digunting, bendera itu berserakan di lantai.

Diduga ada lebih dari satu orang dalam video itu. Sebab, terlihat ada yang merekam video dan berbicara dalam video. Kata-kata yang terdengar nampak gembira atas pengguntingan bendera tersebut. Polisi melakukan penyelidikan atas munculnya video itu. Diketahui, aksi itu dilakukan seorang warga di Kabupaten Sumedang.

"Kami melakukan patroli cyber, kemudian di Tiktok ada video seperti itu. Kemudian kita cari orangnya dan baru melakukan pemeriksaan," ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dikonfirmasi.

Yanto mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan, warga yang ada dalam video itu diketahui merupakan warga Kabupaten Sumedang. "Dari pemeriksaan saksi, memang warga Sumedang, sekarang lagi dilakukan pemeriksaan," ujar Yanto.

Motif Gunting Bendera Merah Putih

Polisi mengungkap motif emak-emak di Sumedang yang melakukan pengguntingan bendera merah putih. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut tak ada motif menghina lambang negara Indonesia.

"Pada intinya ibu tersebut dari hasil pemeriksaan itu tidak mempunyai maksud apapun juga terkait kebencian terhadap merah putih atau pun NKRI," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (16/9/2020).

Dalam video tersebut, Erdi menjelaskan ada tiga orang terlibat yakni perempuan berinisial P, A dan DY. Perempuan berinisial P merupakan yang melakukan pengguntingan.

Kembali ke soal motif. Erdi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, P menggunting bendera untuk menghilangkan kebiasaan anaknya yang kerap memegang bendera merah putih.

"Dalam penyelidikan, pemeriksaannya ini bahwa seorang ibu yang menyobek (menggunting) bendera tersebut adalah untuk mengingatkan atau memberi efek jera kepada anaknya. Kebetulan anaknya itu mengalami gangguan mental atau disabilitas, di mana setiap harinya anak tersebut itu kemana-mana, baik tidur, atau bermain, dan sebagainya, itu selalu memegang bendera merah putih," tutur Erdi.

"Karena mungkin sudah terlalu lama melakukan hal tersebut, ibunya marah, maka diguntinglah bendera tersebut di depan anaknya," kata Erdi menambahkan.

Polisi Tetapkan Tersangka

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap kasus pengguntingan bendera yang viral di media sosial. Tiga orang emak yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah digelar (perkara) dan ditetapkan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

Ketiganya yakni P, A dan DY. Meski begitu, polisi belum menjelaskan terkait peran-peran dari ketiganya. Namun sebelumnya disebutkan P merupakan penggunting bendera merah putih.

3 Tersangka Ditahan

Tiga emak-emak di Kabupaten Sumedang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengguntingan bendera merah putih. Ketiganya pun saat ini langsung ditahan.

"Sudah kami lakukan penahanan," ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

Yanto menambahkan ketiganya diancam pasal yang sama yakni Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Yanto.


Tulis Komentar