Nasional

Mantan Pembaca Berita Metro TV Ditangkap Kejagung Terkait Penipuan

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Setelah dinyatakan buron sejak tahun 2018 dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penipuan senilai 500 ribu USD, akhirnya mantan pembaca berita English News Service di Metro TV Dalton Ichiro Tanonaka, berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020) dini hari tadi.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung. Disampaikannya Dalton Ichiro Tanonaka ditangkap atas kasus penipuan PT Melia Media.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan identitas Dalton Ichiro, warga Amerika Serikat," kata Hari Setiyono.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018, Dalton dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar USD 500 ribu. Dalton dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

"Setelah berhasil diamankan Dalton langsung dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara," lanjutnya.


Tulis Komentar