Delapan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Salah Satunya Pejabat

GILANGNEWS.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu dari delapan tersangka tersebut merupakan pejabat di Kejagung.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.
"Dari PPK inisial NH," ucapnya dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Saat mengumumkan delapan tersangka tersebut, Argo menyebutkan PPK Kejagung di urutan terakhir yakni kedelapan. Jika diurutkan, tersangka pertama berinisial T dan kedua berinisial H.
Tulis Komentar