Nasional

Delapan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Salah Satunya Pejabat

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) saat mengumumkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jumat (23/10/2020).

GILANGNEWS.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu dari delapan tersangka tersebut merupakan pejabat di Kejagung.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

"Dari PPK inisial NH," ucapnya dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Saat mengumumkan delapan tersangka tersebut, Argo menyebutkan PPK Kejagung di urutan terakhir yakni kedelapan. Jika diurutkan, tersangka pertama berinisial T dan kedua berinisial H.

"Ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya," kata mantan kapolres Nunukan Polda Kaltim ini.

Tersangka berikutnya, Argo menuturkan, berinisial ID. Tersangka kelima tersebut, bertugas memasang wallpaper.

"(Tersangka) keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi," tuturnya.

Argo memaparkan, polisi juga menetapkan vendor PT. ARM sebagai tersangka. Alasannya karena dinilai telah memperjualbelikan cairan pembersih lantai yang mengandung solar.

"Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R," ujarnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 188 jo Pasal 55 ancaman 5 tahun penjara.


Tulis Komentar